jpnn.com - JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menyampaikan pesan dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2016 yang jatuh pada hari ini, Minggu (1/5). Dia mengajak seluruh pekerja menjadikan hari ini sebagai momentum memperkuat barisan perjuangan demi kehidupan yang lebih sejahtera.
"Mari bersatu dalam satu barisan dan jangan mudah dipecah belah. Jangan mau diadu domba. Seluruh pekerja harus bersatu, karena tantangan hari ini sangat berat," ujarnya Mirah, Minggu (1/5).
BACA JUGA: Risma Banggakan Taman Harmoni, Ini Janji dari Megawati
Menurut Mirah, saat ini para pekerja harus menghadapi kenyataan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan investor dibanding kesejahteraan mereka. Segala kemudahan diberikan untuk masuknya investasi asing.
"Namun untuk kesejahteraan pekerja, justru diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang membatasi kenaikan UMP hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan tidak berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak." ujarnya.
BACA JUGA: Waduh! Kata Pak Jokowi Masih Ada 4 WNI Disandera Abu Sayyaf
Karena itu, Mirah meminta Presiden Joko Widodo, mendengar aspirasi pekerja dan membatalkan PP No.78 tahun 2015. Karena jelas-jelas menabrak peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, PP 78/2015 juga dinilai telah menghilangkan hak merundingkan upah yang dimiliki serikat pekerja. Padahal sesungguhnya sudah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Jokowi Pastikan 10 WNI Tiba Tengah Malam
"Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan, penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survei KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 menyebut penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL. Ini kan aneh, pemerintah justru menabrak undang-undang," ujar Mirah Sumirat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok TNI Getol Dampingi Petani? Baca Dulu Ini
Redaktur : Tim Redaksi