Serikat Pekerja Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Masalah JICT

Jumat, 07 Agustus 2015 – 16:16 WIB

jpnn.com - SERIKAT Pekerja PT Jakarta International Container Terrminal (JICT) berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan  JICT yang berlarut-larut. Menurutn mereka, pemerintah harus segera menangani masalah penjualan aset bangsa ini dengan menempatkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. 

Serikat Pekerja menghimbau Menko Kemaritiman, Menko Perekenomian, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN segera mengambil langkah tegas dan bijaksana. "Serikat Pekerja menghimbau proses penjualan JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) dihentikan dan ditinjau kembali. Sehingga pemerintah bisa menemukan solusi yang membawa manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat luas," kata Ketua Serikat Pekerja JICT‎  Nova Sofyan, Jumat (7/8).

BACA JUGA: ATM Gabungan BUMN Segera Dilaunching, Transaksi Tanpa Potongan

"Untuk sekadar menyegarkan ingatan, masa berakhir konsesi dengan HPH adalah 2019. Karena itu proses penataan konsesi ini bisa dilakukan secara berhati-hati dan tidak perlu terburu-buru," tambahnya.

Serikat pekerja juga menilai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino telah mempermalukan diri sendiri karena telah menghina dan melancarkan berbagai tuduhan terhadap pekerjanya yang menolak langkah sepihaknya untuk memperpanjang konsesi JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) sampai 2039 dengan harga murah.

BACA JUGA: Operasikan Gedung Baru, BNI Terbitkan Skim Khusus Kredit Buat Petani

"Pernyataan Lino sangat memalukan sebagai seorang Dirut BUMN. Ia terkesan ingin mengalihkan masalah dengan menyebarkan kebohongan melalui media massa kepada masyarakat luas," kata Nova.

Selain itu, Nova menegaskan, serikat pekerja tidak pernah melakukan sabotase sebagaimana yang dituduhkan Lino. 

BACA JUGA: Ini Cara Pemerintah Pangkas Dwelling Time

Dia menjelaskan, yang terjadi pada 28 Juli 2015 adalah aksi solidaritas para pekerja di JICT sebagai respons atas pemecatan secara sewenang-wenang dua anggota serikat pekerja pada malam sebelumnya. 

Menurutnya, pemecatan itu dilakukan tanpa alasan dan tanpa melalui prosedur peraturan perundangan yang benar. " Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Tito Karnavian) yang harus turun tangan untuk meminta Lino patuh para peraturan perundangan. Begitu Lino bersedia patuh pada peraturan perundangan, anggota Serikat Pekerja kembali bekerja," ujarnya. 

Nova menyebutkan yang diperjuangkan Serikat Pekerja adalah mencegah jangan sampai Lino bertindak sewenang-wenang dengan menjual begitu saja JICT kepada pihak asing tanpa mengikuti ketentuan UU Pelayaran 2008 yang menyatakan pemberian konsesi seharusnya memperoleh persetujuan Menteri Perhubungan. 

Dalam  pandangan Serikat Pekerja, lanjut dia, JICT adalah sebuah aset negara yang memiliki manfaat ekonomi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. "Kalaupun ada gagasan untuk melibatkan pihak asing dalam hal pemilikan dan pengelolaan, itu harus dilakukan dengan cara berhati-hati, membawa manfaat terbesar bagi bangsa Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Dia lantas mempertanyakan mengapa Lino mengabaikan begitu saja persyaratan dalam hukum Indonesia. "Mengapa juga Lino begitu berkeras menjual JICT kepada Hutchison secara terburu-buru tanpa persetujuan Menteri Perhubungan. Apakah Lino memperoleh keuntungan dari penjualan itu?" tukasnya.

Menurut Nova, Serikat Pekerja menganggap justru Lino yang tidak nasionalis dengan menjual aset negara tanpa mengikuti hukum yang berlaku dengan harga tidak pantas pada pihak asing. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rancang Dwelling Time Maksimal 4 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler