Serikat Pekerja Pertamina Tolak PGN Akuisisi Pertagas

Jumat, 20 Juli 2018 – 11:31 WIB
Pertamina. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy (SPPGE), Bagus Bramantio menegaskan pihaknya menolak akuisisi Pertagas oleh PGN karena PT Pertamina Gas (Pertagas) adalah anak perusahaan Pertamina yang kepemilikan sahamnya 100 persen milik pemerintah.

Hal ini berbeda dengan PT PGN yang 43 persen sahamnya miliki publik, dimana 82 persen dari saham publik tersebut sudah jatuh ke tangan investor asing. “Oleh karenanya 35 persen saham PGN milik asing!," tegas Bagus dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Kementerian BUMN Pastikan Tidak ada PHK

Menurutnya, kondisi tersebut bakal mengancam kedaulatan energi nasional. “Jadi kami menolak akuisisi dan lebih memilih sinergi antar-kedua perusahaan yang bergerak di gas tersebut,” ujar Bagus.

Lebih jauh, dia mengatakan, saat ini tingkat kesehatan perusahaan, produktifitas dan profitabilitas Pertagas lebih baik dibanding PGN. Dengan demikian, sangat aneh ketika pemerintah justru melego kepemilikan 51persen saham Pertamina di Pertagas kepada perusahaan publik.

BACA JUGA: PGN Akuisisi Saham Pertagas Rp 16,6 Triliun

“Valuasi saham Pertagas juga sangat rentan terhadap permainan rekayasa oknum pemburu rente dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan dalam mengeruk keuntungan bisnis nasional," tukasnya.

“Selain itu, keputusan untuk mengambil langkah akuisisi dari 3 opsi aksi korporasi (merger, inbreng dan akuisisi) terkesan terburu-buru, tidak transparan dan tanpa kajian yang komprehensif,” tambah Bagus.

Menurut Bagus, akuisisi perusahaan yang sepenuhnya milik BUMN kepada perusahaan publik juga akan berdampak pada adanya transfer profit secara bottom line kepada asing. "Sehingga hak atas kepemilikan aset yang sebagian beralih kepada asing, dan dalam jangka panjang merupakan ancaman terhadap kedaulatan energi nasional. Jadi sekali lagi, SPPGE menolak adanya akuisisi Pertagas oleh PGN," pungkasnya.

Sementara Sekjen SPPGE Indra Mantik Oentara mengatakan pihaknya juga keberatan terkait skema penjualan Pertagas kepada PGN yang disampaikan baik secara formal maupun informal oleh jajaran Direktur Pertamina.

Karena secara legal, proses akuisisi Pertagas saat ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan Perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan (reff Pasal 126 ayat (1)).

“Dalam hal ini aspirasi Pekerja Pertagas praktis tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi," ujarnya.

Selain itu, kata ndia, hilangnya jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina menjadi pertanyaan besar atas pemenuhan visi Pertamina dalam mengelola sumber daya energi baru terbarukan, termasuk posisi Pertamina saat ini sebagai induk.

“Visi Pertamina ke depan adalah sebagai perusahaan energi kelas dunia. Apalagi Indonesia memiliki sumber daya energi baru terbarukan sangat besar sehingga bisa menjadi backbone dalam ketahanan energi di masa depan," tukasnya.

FSPPB atas nama pekerja Pertamina, lanjut dia, telah menyampaikan potensi kerugian negara kepada Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada Kamis (28/6) lalu. Selain itu, juga telah dilayangkan gugatan PTUN atas SK tersebut. "Dengan mencermati kondisi-kondisi tersebut diatas maka SP PGE secara tegas menolak aksi akuisisi Pertagas oleh PGN yang berkedok aksi korporasi," ujarnya.

SP PGE juga menuntut agar penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara PT PGN dengan PT Pertamina tanggal 29 Juni 2018 dibatalkan serta seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan.

"Kami juga menuntut dibentuknya kembali Direktorat Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam mendorong Pertamina sebagai leader Holding Migas dan pengembangan energi bersih sebagai sumber utama kedaulatan energi masa depan bangsa,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler