JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto resmi melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri, Senin (14/12). Kali ini, Setnov melapor atas dugaan pemalsuan bukti rekaman yang diberikan kepada Majelis Kehormantan Dewan di DPR. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1391/XII/2015/Bareskrim tanggal 14 Desember 2015, Sudirman dilaporkan melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum Setnov, Aga Khan mengatakan, Sudirman diduga melakukan pidana memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik. "Kita kan tidak tahu rekaman itu asli atau tidak," ujar Aga usai melapor ke Bareskrim Polri, Senin (14/12).
Menurut Aga, pada perkembangan persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu handphone, dan dua rekaman yang sudah di pindahkan ke flashdisk. Padahal, kata dia, sesuai UU ITE alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya. "Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Jadi ini, seolah olah alat bukti itu dianggap paling otentik," katanya.
Menurutnya, polisi dalam hal ini perlu membuktikan kebenaran rekaman yang telah disalin oleh Sudirman. "Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya," papar Aga.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya juga sudah melaporkan Sudirman terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik dan fitnah serta UU ITE. Selain Sudirman, saat itu Setnov juga melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Loh loh loh...Ditanya Soal Ini kok Luhut Emosi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat nih! Pak Amien Janji Jalan Kaki Jakarta-Papua, Jika....
Redaktur : Tim Redaksi