jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden (capres) PDIP Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan terkait dengan pencapresannya.
Tim terdiri dari enam pengacara kondang yaitu Todung Mulya Lubis, Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, James Doly Simangunsong.
BACA JUGA: Ruhut Tak Berani Bicara Koalisi Demokrat
"Pak Jokowi sudah menunjuk satu tim hukum yang akan menangani persoalan-persoalan hukum dalam kaitan posisi beliau yang maju sebagai capres," kata Todung dalam konferensi pers di markas tim relawan JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
Untuk kasus pertama, tim ini akan membela Jokowi melawan gugatan mantan relawannya pada masa Pilkada DKI, Nelly Rosa Yulhiana Siringoringo dan Ade Dwi Kurnia. Mereka menggugat Jokowi karena meninggalkan jabatannya sebagai gubernur untuk menjadi calon presiden.
BACA JUGA: Elektabilitas Konvensi Tertinggi, Dahlan Iskan Layak Dampingi Prabowo
Todung mengatakan bahwa timnya masih mempelajari lebih dalam isi gugatan tersebut. Namun, ia yakin gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.
"Tentu adalah hak setiap warga negara yang mengajukan gugatan. Tapi juga hak setiap warga negara juga untuk maju sebagai capres. Tapi kembali pada isi gugatan ini, akan mempelajari lebih jauh ada dasar hukumnya atau tidak," paparnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Dicap Boneka, Ruhut: Dia Itu Gadis Cantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilpres, Ical Akan Temui SBY
Redaktur : Tim Redaksi