Sering Nonton Film Begituan, Remaja 16 Tahun Cabuli Bocah, Miris

Jumat, 20 Agustus 2021 – 13:48 WIB
WS (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun 11 bulan. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - WS, remaja 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara.

Warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, itu mencabuli seorang balita berusia tiga tahun.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Sebut Korban dan Pelaku Saling Kenal, Sempat Berantem

"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia tiga tahun sebelas bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ i*timnya.

BACA JUGA: Aiptu Josmer Membersihkan Senjata Api, YSN Merebut Lalu Menembak, Mengerikan

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas dua salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan pencabulan dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada Sabtu (14/8).

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film po*no," katanya.

Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Akan tetapi keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.

"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.

Dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler