jpnn.com - SAMARINDA – HI menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/6) kemarin. Pria 20 tahun itu tercenung saat Ketua Majelis Hakim Parmatoni membacakan amar putusan.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Agus Supryanto menuntutnya dengan setahun penjara. Ia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Racing
Jaksa berpendapat, pasal tersebut dikenakan untuk memberi efek jera kepada terdakwa. “Dalam pemeriksaan, ternyata perbuatan terdakwa tak hanya sekali, melainkan beberapa kali di area Unmul dan sekitarnya,” terang Agus.
Akhirnya, perantau asal Sumatera itu divonis hukuman sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim berpendapat, hukuman menjadi lebih ringan lantaran Hl tampak kooperatif selama proses persidangan.
BACA JUGA: Pelabuhan Kumai Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang
Kepada hakim, dia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, Hl mengatakan, setelah bebas akan menikah.
Hl ditangkap pada Selasa, 2 Februari oleh beberapa mahasiswa Universitas Mulawarman yang kemudian diserahkan ke Polsekta Samarinda Ulu. Para mahasiswa yang memergoki aksi itu mengatakan, Hl sudah sering melakukan hal tak senonoh.
BACA JUGA: Kunjungi Pelabuhan Kumai, Jonan: Oke lah
Bahkan, pada 2015, Hl beberapa kali menunjukkan (maaf) kemaluannya kepada mahasiswi yang sedang melintas. Sebagian orang menyebut, Hl mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, saat diperiksa ke psikiater, ternyata kejiwaan Hl tak bermasalah. Walhasil, ia mesti menerima buah kelakuan menyimpangnya itu. (fch/ndy/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Mbak Sri, Ibu Cantik Pilih Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi