Serka Suparjo: Saya Cengkeram Kerah Bajunya, Tonjok 2 Kali

Jumat, 19 Mei 2017 – 16:26 WIB
TEREKAM CCTV - Aksi Serka Suparjo mencegat dua pria yang nyolong di toko bahan bangunannya terekam kamera pengintai di depan toko. Foto: Serka Suparjo for Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJAR BARU - Syamsudin Abdullah (56) dan Yusran (42) ketiba sial karena menyatroni toko milik Serka Suparjo (45).

Bukannya mendapat barang berharga, mereka dibikin tak berkutik oleh anggota TNI yang bertugas di Rindam VI/Mulawarman itu.

BACA JUGA: Panglima TNI: Asean Harus Menjamin Keselamatan Komunitas Maritim Internasional

"Syamsudin coba melawan, tetapi saya tonjok dua kali di wajah sampai jatuh. Cukup dua kali, kasihan juga karena orangnya sudah tua," kata Suparjo kepada Radar Banjarmasin, Kamis (18/5).

Awalnya, Syamsudin dan Yusran masuk ke toko bahan bangunan milik Suparjo di Jalan Garuda Landasan Ulin, Rabu (17/5).

BACA JUGA: TNI Investigasi Insiden Ledakan Meriam Buatan Tiongkok di Natuna

Syamsudin pura-pura memilih cat kaleng. Sementara itu, Yusran menimang-nimang keramik.

Keduanya rupanya sedang mengincar ponsel milik karyawan toko yang berada di bagian paling bawah rak cat.

BACA JUGA: TNI Cinta Ulama, Personel Denpom Cium Tangan Kiai Ma’ruf Amin

Pemilik ponsel kebetulan sedang sibuk di belakang toko mengangkut semen.

Namun, aksi Syamsudin dan Yusran diketahui kasir.

Keluar dari toko, keduanya langsung menaiki sepeda motor dan mencoba lari.

Syamsudin di depan, sedangkan Yusran dibonceng. Suparjo yang mendengar teriakan kasir segera berlari keluar.

"Saya cengkeram kerah bajunya. Jatuhkan, injak, dan tarik tangannya ke belakang. Baru teriak minta ampun," imbuh Suparjo.

Tangan Syamsudin dan Yusran akhirnya diikat. Warga berdatangan membantu.

Sebagian bahkan telanjur gelap mata dan hendak menghakimi kedua pelaku.

Suparjo coba mencegah dengan menelpon anggota Provost Rindam.

Syamsudin dan Yusran lalu diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat.

"Rupanya yang lebih tua ini residivis, penjahat kambuhan. Dia juga pernah tertangkap untuk kasus serupa. Nyolong di toko bahan bangunan pada tahun 2014. Sama di kawasan Landasan Ulin sini juga," pungkas Suparjo.

Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob membenarkan aksi gagal kedua maling tersebut.

"Sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan," kata Syaiful. (fud/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Tergoda Wanita, Remaja Akhirnya Merana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler