Sertifikasi Halal Obat Dinilai Tidak Perlu

Selasa, 08 Oktober 2013 – 20:32 WIB

JAKARTA--Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Hasbullah Thabrany, menilai, konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat.
 
Alhasil, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan.  
 
"Justru yang saya khawatirkan penetapan halal itu akan membahayakan rakyat. Misal ada obat dibilang pemerintah haram, orang sakit kemudian tidak makan obat itu, padahal jika tidak makan, bisa meninggal, kan berbahaya," ucap Hasbullah kepada wartawan, Selasa (8/10).
 
Dia mengingatkan, obat juga tidak dikonsumsi tiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat. Alhasil, sertifikasi obat dirasakan tidak terlalu mendesak. Penerapannya pun perlu dikaji lebih dalam. "Jangan diterapkan dulu," tegasnya.
 
Dia tak memungkiri, soal halal haram memang kontroversial. Yang paling penting, semua pihak harus memahami sifat alamiah obat yang berbeda dengan  makanan atau pakaian, di mana orang boleh ambil boleh beli atau tidak. Sementara obat, seseorang harus mengonsumsi agar kembali pulih.
 
Menurut Hasbullah, obat termasuk vaksin bersifat strategis dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia, hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat oleh mereka yang terpaksa, dan tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebihan sehingga memenuhi syarat untuk tidak diharamkan.
 
"Konsumsi obat itu bukan pilihan tapi konsumsi darurat, barang haram di kondisi darurat bisa halal," tegasnya.
 
Yang juga harus dipahami, saat ini hampir 95 persen bahan baku obat merupakan impor. Ini juga menimbulkan persoalan baru, industri tentu harus memeriksa bahan baku itu langsung misal ke Amerika Serikat atau Eropa.
 
"Saya tidak tahu bagaimana memeriksanya kalau bahannya diperiksa ke negara asal, jelas sangat merepotkan," ujarnya.
 
Alhasil, Hasbullah menegaskan, akan lebih baik soal halal untuk obat ini baik tidak usah diatur oleh pemerintah atau DPR melalui regulasi. "Obat karena sifatnya darurat itu sifatnya halal, jangan terlalu kaku. Saya kira ulama-ulama, masyarakat terlalu terpaku halal haram terhadap makanan, padahal terpenting selamatkan dulu orang banyak," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: RUU JPH Masih Terganjal

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Dua Karyawan PT Kernel Oil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler