jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) MGR I.
Sertifikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Menurut Apartemen Manager MGR 1 Bima N. Adriansyah, sertifikat HGB perpanjangan ini juga sudah balik nama dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1.
Sertifikat tersebut sudah terbit, dimana aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.
BACA JUGA: Para Penghuni Kalibata City Sepakat Ubah Citra Apartemen yang Negatif
“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertifikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” jelas Bima di Jakarta.
Bima mengatakan badan pengelola selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen. Termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.
BACA JUGA: Ada Tempat Hang Out Baru di Vasaka Nines, Bisa Sambil Lihat Promo Unit Apartemen
“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua PPPSRS MRG1 Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB MRG1.
Badan Pengelola, kata Hendra banyak membantu dalam menyiapkan data dan lengkapan yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Akhirnya April 2021 Sertipikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertipikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memantau prosesnya,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dengan telah terbitnya Sertipikat HGB (perpanjangan) ini, membuat para penghuni sangat senang.
Selain karena pengurusannya tepat waktu sehingga menjamin legalitas bangunan apartemen, para penghuni juga bisa segera mengurus perpanjangan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun)-nya.
Hal ini penting, lanjut Hendra, karena dengan diperpanjangan Sertifikat Sarusun, para penghuni bisa memanfaatkan sertifikat tersebut jika diperlukan.
Dia pun senang, tim internal gabungan dari PPPSRS dan Badan Pengelola bekerja sangat kompak, sehingga proses penerbitan sertifikat ini berjalan lancar.
“Saya mewakili seluruh penghuni MGR I mengapresiasi pengelolaan yang dilakukan ICM di MGR I. Profesionalitas Badan Pengelola membuat MGR I menjadi hunian yang aman dan nyaman untuk kami huni,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia