jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah gratis kepada warga, lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Pada 2017 lalu, dibagikan hampir 4,2 juta sertifikat dari target 5 juta sertifikat. Untuk tahun ini (2018) akan dibagikan 7 juta sertifikat, dan pada 2019 ditargetkan 9 juta sertifikat.
BACA JUGA: Persiapan Pilkada Mulai Memanas, Jokowi Beri Pesan Khusus
Lalu di kemanakan ‘sertifikat Jokowi’ itu setelah di tangan warga? Benarkah sebagian besar ‘disekolahkan’ di bank dan lembaga keuangan lainnya?
----
SUDARMAJI bisa tersenyum lega. Perjuangan warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jateg, ini mengurus sertifikat tanah rumah yang kini ditempatinya membuahkan hasil.
Bahkan, ia tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Sudarmaji mengurus sertifikat lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang merupakan bagian dari program PTSL dari Jokowi.
BACA JUGA: Sah-Sah Saja Jokowi Pilih Cak Imin Jadi Cawapres
Dia mengaku, selama ini sempat kesulitan mengurus sertifikat sebidang tanahnya lantaran biayanya yang cukup tinggi. Ia tak mampu menanggung biayanya, karena kondisi ekonomi keluarganya pas-passan.
“Sudah lama tanah ini ingin saya sertifikatkan, tapi biayanya mahal. Sehingga beberapa kali kami urungkan. Akhirnya, saya mendapatkan kabar dari kepala desa (kades) jika ada program sertifikat gratis bagi tanah yang belum memiliki sertifikat. Kemudian saya mengajukan dan akhirnya diterima,” akunya.
BACA JUGA: Jokowi: Kok Tidak Bisa Lari Cepat?
Ia mengaku sangat bersyukur sekali, karena dengan sertifikat tersebut, kini kepemilikan tanahnya menjadi jelas sepenuhnya miliknya.
Namun yang lebih menguntungkan lagi, ia bisa memperbesar usaha keluarganya lewat “menyekolahkan” sertifikat tanah Jokowi ke bank dan koperasi.
“Usaha menjahit dan jualan kerudung milik istri saya. Dulu mau cari pinjaman sulit, sekarang mudah dengan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman. Lumayan bisa menambah mesin jahit obras yang memang sangat dibutuhkan untuk seorang penjahit,” katanya.
Ia mengaku, memang tak banyak pinjaman uang yang digunakan. Hanya sekadar untuk memperbaiki ruang menjahit dan membeli mesin obras. Namun hal itu, menurutnya, sudah sangat membantu, karena usaha menjahit istrinya menjadi cukup laris.
Hal serupa diakui Pamudasih, warga Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring. Ia mengaku sangat bersyukur bisa mendapatkan sertifikat gratis lewat Prona. Sebab, diakuinya, lewat jalur normal, biaya pengurusan sertifikat tidak murah.
“Ya, memang lewat Prona ini tidak gratis sepenuhnya. Kami masih mengeluarkan biaya sebesar Rp 400 ribu untuk pengurusan pengukuran tanah oleh kepala desa dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tapi, menurut saya masih wajar biaya sekian untuk mengurus pengukuran tanah,” ujarnya.
Diakuinya, untuk biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona sejak awal dijelaskan tidak gratis sepenuhnya.
Penerima Prona harus menanggung biaya petugas pengukuran tanah. “Besarnya beda-beda, tergantung luasan tanah,” tambahnya.
Penerima sertifikat gratis lainnya, Kasun, warga Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Demak. Kasun sempat menerima sertifikat gratis dari Presiden Jokowi saat di Semarang beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya sertifikat gratis ini, memang cukup membantu meringankan beban kita sebagai warga,”katanya saat ditemui di rumahnya, kemarin.
Menurutnya, dengan sertifikat hak milik nomor 00423 dengan luas tanah 171 meter persegi ini, ia dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Rencananya, sertifikat akan “disekolahkan” di bank untuk mendapatkan modal usaha.
“Setelah dapat modal, nanti uangnya buat sewa sawah pertanian. Saya biasanya ikut lelang tanah desa untuk disewa tahunan. Ya, dengan adanya sertifikat gratis ini setidaknya dapat menambah modal usaha,”ujarnya.
Senada dengan Pamudasih, untuk mendapatkan sertifikat tersebut memang tidak gratis sepenuhnya. Untuk proses pengurusan kelengkapan surat-suratnya tetap ditarik biaya oleh desa.
“Kalau tidak salah kita ditarik sekitar Rp 700 ribuan. Tapi, itu wajar saja. Sebab, untuk kebutuhan pengukuran tanah dan lainnya perangkat desa butuh biaya. Saya kira, pungutan itu wajar untuk administrasi, dan tetap sangat membantu kita sebagai warga. Sebab, biayanya lebih murah dibandingkan mengurus sendiri. Saya sebelumnya ngurus sertifikat sendiri untuk tanah kering habis Rp 3,5 juta. Lha, yang sertifikat gratis ini hanya habis Rp 700 ribu saja, ” kata pria kelahiran Demak, 12 Desember 1978 ini.
Dia mengatakan, proses pendataan sertifikat yang diberikan Jokowi sudah dilakukan perangkat desa sejak awal 2017 lalu. Di Desa Kedondong sendiri ada sekitar 90 warga yang dapat sertifikat tersebut.
Program Presiden Jokowi membagi-bagikan sertifikat gratis untuk masyarakat pemilik tanah dinilai cukup membantu meringankan beban masyarakat. Sebab, tanah hak milik yang sebelumnya tidak atau belum bersertifikat akhirnya dapat disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertahan Nasional (BPN).
Di wilayah Kabupaten Demak sendiri, ada sebanyak 584.465 bidang tanah. Dari jumlah itu, yang bersertifikat baru mencapai 204.914 bidang (35,06 persen) dan yang belum bersertifikat ada 358.051 bidang (62,80 persen). Sedangkan, yang dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tercatat ada 21.500 bidang (2,14 persen).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Candra Genial, mengungkapkan, pemberian sertifikat oleh presiden tersebut merupakan terobosan penting bagi pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat.
“Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga berpengaruh terhadap jumlah target penyelesaian sertifikat per tahun anggaran,”kata Candra saat ditemui Jawa Pos radar Semarang di kantornya.
Menurutnya, target penyertifikatan tanah secara nasional mencapai 5 juta sertifikat. Untuk Kabupaten Demak sendiri pada 2017 ada 21.500 sertifikat. Sedangkan, untuk 2018, target nasional penyertifikatan sebanyak 7 juta sertifikat serta dari Kabupaten Demak antara 43 ribu -50 ribu sertifikat.
Pembagian sertifikat secara masal tersebut memang baru kali ini dilakukan. “Di daerah itu, biasanya rata rata hanya menyelesaikan 2.500 sampai 7 ribu sertifikat per tahun anggaran,”ujarnya.
Candra mengatakan, sertifikat gratis yang dibagikan Presiden Jokowi diakui bisa meringankan beban warga. Sebab, sertifikat yang diterbitkan dapat subsidi sekitar Rp 209 ribu per sertifikat.
Meski demikian, untuk tanah yang mau disertifikatkan, sebelumnya harus dipastikan kelengkapan syaratnya.
Untuk kelengkapan syarat itu dikoordinir oleh kepala desa (kades) masing masing, baik terkait dengan surat menyurat, patok tanah, akta jual beli termasuk bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB).
“Jadi, yang gratis itu sertifikatnya saja. Tapi, pengurusan surat-surat, patok tanah dan lainnya di desa tetap dipungut biaya oleh desa,”katanya.
Sementara data Pemkab Kendal, tanah di Kendal yang belum bersertifikat masih tinggi. Tercatat pada 2016 lalu masih ada 53,73 persen dari total keseluruhan bidang tanah di Kendal, atau sebanyak 281.126 bidang. Jumlah tersebut setara dengan luas 13.834,46 hektare. (bud/hib/aro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi akan Menentukan Kemenangan di Pilgub Jateng
Redaktur & Reporter : Soetomo