jpnn.com - JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sudah dimulai, Senin (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kali ini dihadiri tim Biro Hukum KPK. Mereka mendengarkan permohonan Lino.
BACA JUGA: Sebelum Tembaki Pelaku Teror Sarinah, Untung Bertanya: Berapa Pelurumu?
“Hari ini pembacaan gugatan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1), di Kantor KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Tak Hanya Ombudsman RI, Aktivis LSM Juga Kawal Seleksi Direksi BPJS
Meski sudah siap, tim KPK belum memberikan jawaban. Tim baru akan menjawab segala tuduhan pada Kamis (21/1) mendatang. Itu dilakukan setelah pihak Lino memperlihatkan bukti-bukti pada Rabu (20/1), besok.
“Nanti Kamis akan ada pembuktian dari termohon (KPK). Pada dasarnya tim kuasa hukum sudah menyiapkan jawabannya,” tegas Yuyuk.
BACA JUGA: Panglima TNI: Tidak Mengenal Kata Damai Bagi Prajurit Arogan
Dia menambahkan, dalam persidangan hari ini disepakati bahwa pada Jumat (22/1) merupakan kesimpulan sidang.
Lino tak terima dijadikan KPK sebagai tersangka korupsi QCC. Lino menggugat KPK. Kendati demikian, KPK tak mengendurkan penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Audio Bantahan Bahrun Naim Beredar, Mabes Polri Tak Gentar
Redaktur : Tim Redaksi