jpnn.com, PONTIANAK - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo meminta agar semua pihak agar mengikuti aturan dalam PM Nomor PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang berlaku mulai 1 November 2017.
Hal tersebut Sugihardjo minta saat melakukan sosialisasi PM.108 Tahun 2017 di Hotel Mercure Pontianak pada Sabtu (4/11).
BACA JUGA: Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi PM 108/2017 di 5 Kota
"PM.108 Tahun 2017 ini berlaku mulai 1 November 2017 jadi semua pihak termasuk online harus mengikuti aturan ini. Tentu dalam hal ini pihak Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pihak Dirlantas Polda untuk mengatur implementasinya," jelas Sugihardjo.
Dia menjelaskan perlunya ada kesetaraan sehingga tidak terjadi persaingan antara angkutan online dan konvensional.
BACA JUGA: Mendag: Banyak Produk di Kawasan Timur Tidak Bisa Keluar
"Yang diminta adalah kesetaraan, jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu," tuturnya.
"Sebagaimana dalam PM.108 kami mengatur kesetaraan, jadi aspek tentang keselamatan bahwa online harus di kir, perlindungan usaha makanya ada tarif batas atas batas bawah dan juga kuota. Semuanya diatur supaya ada kejelasan apakah kendaraan ini terdaftar resmi atau tidak," imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Tol Laut, Kemenhub Bakal Gandeng Kemendag
Hal senada juga disampaikan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Kalimantan Barat Dafco Riza.
"Saya meminta pengusaha jasa angkutan harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKI Tunjukkan Hasil dan Pelayanan Optimal
Redaktur & Reporter : Yessy