jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan surat edaran khusus untuk tim transisi pasangan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 itu mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019 .
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
BACA JUGA: Lantik 10 Kapolda, Kapolri Ingatkan Perwira yang Jauh dari Istri
"Itu untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Terpilih Periode 2014-2019 Joko Widodo, di Bali, pada 27 Agustus," ujar Dipo melalui keterangan persnya pada wartawan, Rabu, (3/9).
Adapun isi dari surat itu di antaranya instruksi agar Tim Transisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara, jika ingin bertemu dengan menteri dan pimpinan lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.
BACA JUGA: MP Harahap, Dikenal sebagai Polisi Baik dan Tak Aneh-aneh
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” sambungnya.
BACA JUGA: Florence Terisak Minta Maaf
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indikasi Jokowi Butuh Tambahan Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi