Sesmenpora: UU SKN Perlu Direvisi untuk Memacu Prestasi Olahraga dan Kesejahteraan Atlet

Rabu, 23 Oktober 2019 – 01:32 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersama Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto menjadi narasumber pada Konsinyering Penajaman Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum 2019 di Hotel Grand Savero, Bogor, Selasa (22/10) .Foto: Kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto menjadi narasumber pada Konsinyering Penajaman Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum 2019 di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/10) sore.

Kegiatan ini terkait Pembangunan Sistem Keolahragaan Nasional yang menjadi salah satu konsen Kelompok Kerja (Pokja) BPHN.

BACA JUGA: Kemenpora: Sejarah Olahraga Penting untuk Ajak Masyarakat Hidup Sehat

“Terima kasih kepada Kemenkumham khususnya BPHN karena hari ini ada beberapa regulasi khususnya di aspek Undang-Undang Keolahragaan yang sedang dievaluasi, dianalisa dan direview oleh BPHN," ujar Sesmenpora usai memberikan materi.

Menurutnya, UU SKN saat ini memang sangat perlu untuk direvisi dan di-review. "Iya sangat perlu sekali UU SKN kita saat ini di revisi jika perlu secepatnya tapi juga dibarengi dengan persiapan dari kita Kemenpora untuk mempersiapkan naskah akademiknya meski saat ini naskah akademiknya sudah ada kemudian draft revisi UU-nya seperti apa hingga DIM-nya atau daftar inventaris masalahnya," katanya.

"Tentu saja pembahasan diskusi hari ini belum selesai tentu saja akan ada pembahasan berikutnya dengan berbagai stakeholder karena UU SKN kita itu sudah banyak yang kettinggalan, untuk memacu prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet tidak ada pilihan lain untuk segera direvisi dengan harapan agar olahraga tidak dipandang sebelah mata saja melainkan sebagai sport industry, sport tourism dan sebagainya," tambahnya.

Sebelumya, Kepala BPHN Benny Riyanto, Kemenkumham setiap tahun di Pusat Analisis Evaluasi mengadakan pengelompokkan di 12 Kelompok Kerja (Pokja) yang terbagi di isu sentral yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Kami harap hasil dari kerja nyata Pokja-Pokja ini bisa menjadi rekomendasi terhadap penataan regulasi yang saat ini sering bermasalah, Presiden masih sangat konsen tinggi dalam hal penataan regulasi terbukti dengan direvisinya UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Benny Riyanto.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler