Setahun, 30 PNS Pemkot Dipecat

Kamis, 20 Maret 2014 – 00:03 WIB

SURABAYA - Penegakan disiplin para PNS di Pemkot Surabaya dilakukan secara ekstraketat. Wali Kota Tri Rismaharini tidak segan-segan memberhentikan para abdi masyarakat itu yang bermasalah. Tahun lalu saja, ada 30 PNS yang terpaksa menanggalkan baju seragam cokelatnya. Mereka melakukan berbagai macam kesalahan. Menurut Risma, mereka banyak menyalahgunakan wewenang keuangan dan menikah lagi tanpa izin atasan.

''Ke depan, jangan ada lagi PNS bermasalah yang harus diberhentikan. PNS yang bermasalah itu tidak hanya mengenai kedisiplinan. Namun, mereka juga melanggar sumpah dan janji. Misalnya, bermain uang dan menikah lagi tanpa izin,'' papar Risma saat pengambilan sumpah dan janji 560 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya kemarin (18/3).

Menurut Risma, selama ini, masih banyak warga yang memiliki stigma negatif atas kinerja PNS. Namun, lanjut dia, pandangan kurang baik itu saat ini mulai terkikis. Dia berani menyebut demikian. Sebab, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengakui stigma tersebut tidak berlaku lagi bagi PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

Wali Kota lulusan ITS itu berharap, pada 2014 ini, tidak ada lagi PNS yang harus diberhentikan karena bermasalah. Pasalnya, tahun lalu saja PNS yang dipecat mencapai 30 orang. Banyak warga, sebut dia, yang ingin menjadi PNS. Peminat itu mencapai lebih dari 10 ribu pendaftar. ''Tapi, yang diterima 400 orang saja,'' tambahnya yang sekaligus berharap PNS baru dapat bekerja secara maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menambahkan, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk dapat menjadi pegawai yang profesional. Dia mengatakan, BKD tidak akan menoleransi PNS yang bermasalah. PNS yang bermasalah itu, jelas dia, akan ditindak sesuai dengan prosedur. ''Apabila ada kesalahan, tentu mereka bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,'' terangnya.

Sementara itu, pengambilan sumpah dan janji PNS itu diikuti 560 orang. Perinciannya, golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III berjumlah 154 orang, golongan II mencapai 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang. Sementara itu, jika berdasar jabatan, fungsional guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis 13 orang. Serta, nonfungsional sebanyak 316 orang. (yoc/end/mas)
 

BACA JUGA: AP I Boyong Ribuan Anak Yatim Naik Pesawat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengecekan Data Honorer Palsu Sasar Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler