Setahun, Ungkap Peredaran Sabu Rp 36 Miliar

Kamis, 02 Januari 2014 – 22:12 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Pemerintah gencar memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Tapi, itu tidak membuat peredaran barang haram tersebut berhenti, bahkan sebaliknya. Misalnya yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Provinsi tersebut menjadi idola bagi bandar sabu-sabu (SS). Buktinya, sepanjang 2013 yang baru berlalu, ada lebih dari 18 kilogram pengiriman dan penangkapan kasus narkoba jenis ini oleh petugas. 

BACA JUGA: Penembakan Misterius Berawal Cekcok Saat Balapan

Jika dikalkulasi harga 1 kilogram SS Rp 2 miliar, berarti nilai 18 kilogram mencapai Rp 36 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 12,9 kilogram.

Menurut Kapolda Kaltim Irjen Dicky Atotoy, pengungkapan kasus narkoba meningkat karena kerja sama masyarakat serta instansi terkait seperti TNI dan bea cukai.

BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Mengaku Digilir 7 Pemuda di Mobil

''Semua ikut andil dalam pengungkapan. Selain barang bukti, jumlah tersangka meningkat. Kalau soal narkoba, sudah saya atensi kepada seluruh jajaran agar diungkap, ditangkap, dan diproses,'' tuturnya kemarin (1/1).

Sementara itu, untuk kota dengan kasus narkoba tertinggi, ada Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kutai Timur (Kutim). Status tersangka yang sudah diamankan bervariasi. Mulai bandar, pemakai, hingga kurir.

BACA JUGA: Menikah Hanya Karena Mengincar Rp 300 Juta

Berdasar data yang dihimpun Kaltim Post (Jawa Pos Group), modus para sindikat narkoba, antara lain, mengirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan alamat pengirim dan penerima fiktif.

Narkoba diambil kurir, kemudian diantar ke suatu tempat tertentu. Lalu, diambil orang suruhan. Karena itu, mata rantai penyelundupan narkoba bisa melalui lebih dari lima orang, baru sampai ke pemilik asli atau bandar besar.

Ada pula yang menggunakan modus dengan menyuruh kurir membawa sabu-sabu dari kota tertentu. (aim/far/mas/diq) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler