Setahun, Video Gratifikasi Dewan Belum Jelas

Senin, 25 Juni 2012 – 11:14 WIB
JAMBI - Setahun lebih kasus dugaan gratifikasi bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 ditangani Polda Jambi, hingga kini tampaknya masih mandeg. Belum satupun tersangka yang kasusnya naik ke meja hijau.

Alasan polda, masih sulit melakukan pembuktian terkait kepentingan untuk apa uang itu diberikan. “Belum rampung masih bolak-balik P19,” terang Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.

Agar kasus tersebut dapat berlanjut, pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama pihak kejaksaan tinggi. Tujuan dilakukannya duduk bersama itu agar berkasnya dapat segera rampung.

Sementara itu, Sukarno, salah seorang mantan anggota DPRD Kota Jambi yang kembali terpilih jadi anggota DPRD Provinsi Jambi, belum tersentuh. Politisi Partai Demokrat ini, diduga kuat ikut menikmati uang tersebut. Penyidik terkendala izin pemeriksaan dari menteri dalam negeri (Mendagri).

“Sesuai prosedur, pemeriksaan dapat dilakukan setelah adanya surat izin dari Mendagri. Bila surat izin telah turun, maka pemeriksaan terhadap Sukarno segera dilakukan seperti anggota DPRD lainnya,” jelas kabid humas.

Dalam kasus itu, penyidik Polda Jambi membagi tujuh berkas perkara terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009. Tujuh berkas tersebut, jumlah tersangkanya berbeda-beda, mulai dari satu orang atau 12 orang hingga ada yang 15 orang. Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.

Berkas perkara pertama atas nama tersangka Asmawi. Sedangkan enam berkas lainnya, kepolisian kini sedang menjalani pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, menyusul berkas perkara tersangka pertama. Almansyah menegaskan, berkas perkara kedua yang sudah pasti tersangkanya adalah sembilan mantan anggota DPRD yang terekam di dalam video bagi-bagi uang di salah satu rumah anggota DPRD.

Kasus ini bermula dari laporan LSM ARAK ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin, melakukan penyelidikan dengan memanggil para mantan anggota DPRD yang menerima uang itu.

Dugaan sementara, penyidik melihat ada indikasi yang mengaitkan antara pinjaman uang itu dengan pengesahan perda yang diberikan oleh mantan Wali Kota Arifien Manaf, karena jarak antara surat pengajuan pinjaman dengan pengesahan perda tidak terlalu berbeda jauh.

Saat itu, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jambi Ade, mengatakan bahwa mereka menyerahkan bukti rekaman itu ke penyidik, untuk ditindaklanjuti. Kata Ade, diduga bagi-bagi uang tersebut ada kaitannya dengan upaya Pemkot Jambi pada saat Wali Kota Arifien Manap, untuk meloloskan rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Itu ada enam ranperda dan salah satunya tentang miras,” katanya.

Sebelumnya, video bagi-bagi uang itu diputar pada Rabu (27/1), pukul 10.30 oleh anggota ARAK Jambi di hadapan anggota DPRD Kota Jambi. Dalam tayangan berdurasi 10 menit itu, terlihat Sukarno yang mengenakan kemeja biru mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu dalam kantong plastik hitam.

Sambil berdiri, Sukarno yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 menghitung dan membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD Kota Jambi lainnya yang hadir dalam pertemuan. Disebutkan juga uang yang dibagi-bagikan itu sebesar Rp 300 juta. Namun Sukarno yang dikonfirmasi setelah rekaman dipertontonkan mengatakan, uang yang dibagi-bagikan itu adalah pinjaman dari Pemkot Jambi.(can)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Gajah Liar Mengamuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler