Setelah 11 Jam Pemeriksaan Habib Rizieq, Munarman: Masih Ditanya Seputar Begitu Saja

Minggu, 13 Desember 2020 – 02:35 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12) malam.

Menurut Sekrertaris Umum FPI, Munarman, selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 11 jam, penyidik masih berkutat dengan pertanyaan seputar Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Polisi Mengaku Tangkap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Munarman: Lucu Saja

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini (kemarin-red), Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Munarman.

Diketahui, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. Dia langsung diperiksa penyidik meskipun belum dijadwalkan sebelumnya.

BACA JUGA: Aturan Baru: Lulus SNMPTN 2021, Siswa Otomatis Ditolak Sistem Pendaftaran UTBK-SBMPTN

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih itu Habib Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

Pertanyaan-pertanyaan penyidik, kata Munarman, belum masuk ke substansi materi sangkaan, belum masuk ke Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP.

BACA JUGA: Ferdinand: Istilah Anak Sekarang, Rizieq Jiper juga

"Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," ungkap Munarman.

Dia enggan menanggapi soal kemungkinan pemimpin FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Munarman juga memastikan pihak Habib Rizieq belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

Namun dia menyebut bahwa penyidik telah menerbitkan surat penangkapan untuk ayah Syarifah Najwa Shihab itu.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tetapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kami lihat," ucap Munarman.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler