Setelah 2 Bulan 14 Hari, Anggota KKB Oniara Wonda Meninggal Dunia

Rabu, 15 September 2021 – 19:18 WIB
Jenazah anggota KKB Oniara Wonda saat dimasukkan ke kamar jenazah. Foto: dok Kejaksaan Negeri Jayawijaya

jpnn.com, WAMENA - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Oniara Wonda meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama dua bulan 14 hari di RSUD Wamena, Papua.

Oniara Wonda merupakan bagian dari KKB yang dipimpin Purom Wenda dan Goliat Tabuni.

BACA JUGA: AKBP Arief Fajar, Sandang Kamera, Buru KKB di Papua

Dia meninggal lantaran sakit TBC. Terdakwa dalam status tahanan dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya itu telah diajukan ke persidangan dalam kasus penyerangan di Distrik Indawa Kabupaten Lanny Jaya yang menewaskan dua anggota Polri.

Oniara Wonda juga terlibat dalam penyerangan di Kabupaten Puncak Jayawijaya dan tertangkap serta telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nabire.

BACA JUGA: Brigjen TNI Izak Pangemanan: Kekerasan KKB terhadap Nakes di Luar Batas Kemanusiaan

Dia harus menjalani sidang di Wamena dengan kasus yang sama. Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena yang bersangkutan tak banyak hadir dalam sidang karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan.

"Terdakwa atas nama Oniara Wonda, pada hari Minggu 12 September, pukul 15.50 WIT meninggal dunia di RSUD setelah dirawat dua bulan dan dua minggu oleh pihak rumah sakit karena penyakit TBC kronis, dugaan HIV dan kondisi luka tembak di bagian kaki kiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Andre Abraham, Selasa (14/9).

BACA JUGA: KKB Kembali Membakar Puskesmas, Sekolah, dan Rumah

Terdakwa sudah terjadwal menjalani sidang di PN Wamena.

Namun, pada saat akan dihadirkan di PN, Oniara sakit sehingga hakim memutuskan untuk ditunggu sampai keadaanya lebih sehat lagi.

Karena kondisi tubuh Oniara tak membaik, berkas pun dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan kembali apabila kondisi terdakwa sudah sehat.

"Pengembalian berkas perkara ini dengan catatan apabila kondisi terdakwa telah sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali," kata Andre.

Namun, ternyata kondisi terdakwa terus mendurun sampai dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TPU Sinakma.

"Keluarganya juga hari ini akan kami pulangkan ke Mulia di Puncak Jaya. Selama yang bersangkutan sakit, yang menemani adalah mamanya dan adik sepupunya. Mereka yang menjaga dia selama di rumah sakit," katanya.

Perkara atas nama Oniara Wonda pun dihapus karena terdakwa meninggal dunia. (jo/tri/ceposonline)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler