Setelah 2 Tahun Buron, Pembunuh Preman Ditangkap

Jumat, 20 Januari 2017 – 23:52 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok, yang melakukan pembunuhan terhadap M alias Bob.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Terminal Bekasi pada 2014 silam.

BACA JUGA: Pasutri Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 9 Tahun Bui

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, selama dua tahun, Uchok bersembunyi di daerah Sumatera Utara.

Baru pada Selasa, (17/1), kepolisian bisa meringkus Ucok saat berada di Bekasi, tepatnya di Kampung Rawakalong, Desa Karangsatria, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Beli Sabu Diberi Tawas, Jleb! Jleb! Bandar Inipun Tewas

“Kami mendapat informasi dari para saksi-saksi bahwa pelaku bersembunyi di sana, setelah didalami kami dapat info pelaku sedang berada di daerah Kabupaten Bekasi,” jelas Dedy, Jumat (20/1).

Adapun motif dan kronologis pelaku saat menghabisi nyawa korban karena kesal.

BACA JUGA: Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa

“Pelaku kesal dengan korban karena sering dipalak, akhirnya korban sakit hati dan mengambil tusukan es di warung yang berada di Terminal Bekasi, pelaku menusuk dua kali ke dada korban hingga tewas,” beber Dedy.

Usai mengahabisi nyawa korbannya terang Dedy, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang tanpa jejak.

Hingga kini pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 338 atau 170 ayat 2 KUHP.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Menyamar, Menguji Kesetiaan Istri, Berujung Maut


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler