jpnn.com - MATARAM - Empat terperiksa kasus penggunaan narkoba di Polres Mataram, termasuk artis Reza Artamevia, diterbangkan ke Bali, Rabu (31/8) siang kemarin.
Mereka akan menjalani tes ulang atas urine, darah, dan DNA guna meyakinkan hasil tes sebelumnya yang menyebutkan mereka positif menggunakan narkoba.
BACA JUGA: Miris!! Jaringan Prostitusi Anak untuk Kaum Gay Sudah Ada Sejak Lama
Dalam kawalan ketat polisi, Reza keluar dari ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Mataram sekitar pukul 12.30 Wita. Dia mengenakan masker dan penutup kepala menuju bus yang disiapkan polisi.
Kuasa hukum mereka Muhammad Mahdi mengatakan, keberangkatan kliennya ke Bali atas kesepakatan kepolisian bersama tim pengacara. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa keempatnya bukan pengguna, atau justru sebagai pengguna. "Atas perintah dari Mabes Polri juga,” kata Mahdi seperti dikutip dari Lombok Pos, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Berdua di Taman Hingga Larut Malam , tak Pulang, Dipaksa Inap di Hotel
Perintah Mabes Polri tersebut, imbuh Mahdi, merupakan upaya untuk mengonfirmasi pertanyaan-pertanyaan mengambang seputar proses penangkapan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti cs.
BACA JUGA: Bejat! Hair Stylish Cabuli Balita di Salon
Reza Artamevia (kiri) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Mataram, Selasa (30/8). Foto: Polres Mataram for Lombok Pos
Terlebih dalam penangkapan di Hotel Golden Tulip, Mataram, Minggu (28/8) malam itu, polisi tak menemukan barang bukti narkoba pada diri Reza dan tiga rekannya. Bukti sabu-sabu hanya ditemukan pada Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. "Ini juga untuk meyakinkan penyidik," kata Mahdi.
Sementara itu Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB AKBP Ceppy Ahmad Hidayat menambahkan hanya Gatot dan istri yang tidak menjalani tes ulang. "Gatot dan istri masih ada di sini,” kata Ceppy.
Rencananya, setelah ke empat terperiksa menjalani pemeriksaan, Polres Mataram akan melakukan pelimpahan ke Polda NTB. ”Nanti dilimpahkan ke Polda setelah mereka tiba dari Bali,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menyatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda NTB bersama Polres Mataram, telah menetapkan GB dan DA sebagai tersangka. ”Sudah ada dua tersangka, GB dan DA,” kata Tri.
Langkah Polda NTB selanjutnya, kata Tri, akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyelidikan dan penyidikan. "Tetap koordinasi, karena ini berkaitan dengan tempat-tempat tindak pidana yang dimaksud,” tandasnya. (jlo/dit/van/r2/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibegal Dekat Kampus, Telinga dan Tangan Disabet Celurit
Redaktur : Tim Redaksi