Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

Rabu, 09 Maret 2022 – 01:30 WIB
Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS), terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Kritik Rombongan Artis di Ajang PFW, Wanda Hamidah: Caranya Bukan Begitu

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.

“DS hadir di Bareskrim pukul 10.00 dan menjalani prokses dilakukan swab. Hasilnya negatif dan pukul 10.10 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan, Selasa malam.

BACA JUGA: Rayakan Hari Perempuan Sedunia, Yura Yunita Unggah Foto Menyentuh ini

Menurut Ramadhan, DS diperiksa sampai pukul 23.30 sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status DS dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan upaya penangkapan,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Diserbu Haters, Wanda Hamidah: Berharap Saya Kena Mental, Kali ini Kalian Salah Orang

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Ramadhan.

Diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler