Setelah Diperiksa Kejagung 5 Jam, Sandra Dewi Sampaikan Hal Ini

Kamis, 04 April 2024 – 15:32 WIB
Sandra Dewi seusai diperiksa penyidik kejaksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/Walda Marison)

jpnn.com, JAKARTA - Suami tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (4/4).

Dewi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata itu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: 5 Suami Artis Terjerat Korupsi, Sandra Dewi Segera Diperiksa?

Dia meminta jurnalis tidak membuat berita hoaks setelah dirinya diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Doain, ya, doain, ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar," kata Sandra Dewi saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Usut Aliran Dana Hasil Korupsi, Kejagung Periksa Sandra Dewi

Saat ditanya awak media soal berita tidak benar apa yang dimaksud, Sandra Dewi pun bungkam dan memilih berjalan menerobos barisan wartawan yang ada di depannya.

Sandra Dewi diketahui datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.25 WIB dan terlihat keluar pukul 14.14 WIB.

BACA JUGA: Daftar Suami Artis Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Sandra Dewi

Saat ke luar, dia tetap melempar senyum kepada awak media yang telah menunggunya di pintu depan gedung Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi tidak mengatakan banyak hal kepada awak media.

Dia langsung masuk mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam sesaat setelah menyampaikan pesan singkat itu kepada awak media.

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Mobil Mewah Disita, Sandra Dewi Turut Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler