Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS

Rabu, 08 Mei 2024 – 23:26 WIB
Ilustrasi TikTok menggugat pemerintah AS. Foto: Antara

jpnn.com - ByteDance - perusahaan induk TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang menekan aktivitas mereka.

Saat ini, pemerintah AS terus berusaha memaksa ByteDance menjual aplikasi TiKtok sebagai syarat untuk beroperasi di sana.

BACA JUGA: Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital

Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.

"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia.

BACA JUGA: Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok

Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional.

Selain itu, melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.

BACA JUGA: TikTok Mengembangkan Fitur Kloning Suara Dengan Bantuan AI

TikTok memaparkan Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan.

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-Tiongkok, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.

TikTok juga menyebut divestasi yang memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.

Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.

Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu.

Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler