Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Kamis, 22 Agustus 2024 – 14:14 WIB
Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8) siang.

Dia sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

BACA JUGA: Helena Lim Didakwa Membantu Harvey Moeis Tampung Uang Korupsi Timah Ratusan Miliar

Memakai pakaian hitam, Helena Lim yang berjuluk Crazy Rich PIK datang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang didampingi oleh 4 hakim anggota.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Selain Helena Lim, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana pada
Rabu (21/8).

Antara lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.

BACA JUGA: JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten

Akan tetapi, kedua nama itu menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena Lim.

Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

"Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.

Menurut JPU, uang korupsi diterima Harvey Moeis dan Helena Lim, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Adapun Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi telah menjalani sidang perdana kasus korupsi timah pada Rabu (14/8) lalu serta Kamis (22/8). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler