Setelah Kalijodo, Pemprov DKI Garap Hotel Alexis

Senin, 22 Februari 2016 – 22:57 WIB
ilustrasi PSK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi dijadikan tempat praktik prostitusi. Salah satunya adalah Hotel Alexis. 

“Itu mesti dicek tuh. Saya rasa Izin prostitusi enggak ada ya. Yang ada adalah izin tempat hiburan. Misalnya klub-klub malam atau barnya. Tapi, prostitusi enggak ada izinnya,” kata Sekeretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/2).

BACA JUGA: Tante Kesepian Rela Bayar Pesta Foya-foya Brondong

Untuk itu, ia meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta Satpol PP DKI untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, harus ada perlakuan adil terhadap semua tempat hiburan yang terindikasi prostitusi. Bukan hanya di Kalijodo.

 "Masa Kalijodo saja yang ditertibkan, kenapa yang di hotel-hotel enggak. Saya pikir ini koreksi juga. Nanti kami akan minta Disparbud DKI dan Satpol PP DKI untuk cek. Karena wewenangnya kan ada di dua institusi ini,” imbuh Saefullah.

BACA JUGA: Brondong Tinggal Ngomong, Nanti Tante Beliin

Saefullah menyatakan, akan ada sanksi yang diberikan pada Hotel Alexis jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemberhentian operasional seperti yang dilakukan pada Stadium.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Djarot saiful Hidayat memerintahkan Saefullah untuk memanggil Kepala Disparbud DKI Catur Laswanto. Ia meminta Saefullah mengingatkan Catur supaya melakukan pemeriksaan terhadap hotel-hotel yang dikabarkan digunakan untuk bisnis prostiusi.

BACA JUGA: Syarat Utama Jadi Brondong Simpanan Tante Kesepian

“Dia (Kepala Disparbud) harus melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam. Tidak hanya Hotel Alexis saja,” ungkap Djarot. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brondong: Beda Tante Beda Rasa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler