Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 – 10:57 WIB
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut ternyata sudah dijatuhkan kepada Ridho Rhoma sejak 21 September 2021.

BACA JUGA: Sheila Marcia Bongkar Masa Lalu, Sering Begituan dan Pakai Narkoba, Jangan Ditiru

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.

"(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.

BACA JUGA: Luna Maya Bersedia Jadi Istri Kedua, Asalkan...

Saat ini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 4 Februari 2021.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Ayah Taqy Malik Vs Mantan Pengacara

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Berdasarkan tes urine, putra Rhoma Irama itu terbukti positif menggunakan amphetamin.

Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu.

Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler