Setelah Rekonstruksi, Polisi Simpulkan Pemerkosa Balita Itu...

Sabtu, 28 Mei 2016 – 07:12 WIB
Tersangka pembunuh Laila Nurhidayah, balita (2,2th), Budiansyah (26th) saat dikawal polisi di dalam mobil ketika dibawa ke Mapolsek Cibinong, Bogor, Rabu (11/5). Foto: Dede/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - BOGOR - Penyidik Satreskrim Polres Bogor menyimpulkan bahwa pemerkosaan dan pembuhan terhadap balita LN dilakukan oleh satu orang saja. Dia adalah Budiansyah, tetangga korban sejak awal menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Kesimpulan itu berdasarkan reka ulang yang digelar oleh pihak Satreskrim Polres Bogor di tempat kejadian perkara, Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/5). "Dari hasil reka adegan, polisi memastikan pelaku melakukan aksinya secara tunggal, atau tidak ditemukan pelaku tambahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar usai rekonstruksi.

BACA JUGA: Istri Siri Kerja, Suami Cabuli Bocah 6 Tahun

Total ada 71 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Sebanyak 28 di antaranya merupakan adegan utama yang diperagakan langsung oleh tersangka Budiansyah. Pemuda 26 tahun itu mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan penutup wajah. Dia mendapat kawalan ketat dari anggota polisi dan TNI bersenjata lengkap.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut  LN diperagakan pelaku dengan sebuah boneka yang dibawa polisi. Sedangkan untuk para saksi yang masih dibawah umur akan diperankan oleh para polisi wanita (polwan) dari Polres Bogor. Selain pelaku, polisi juga melakukan reka adegan terhadap total 12 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Walah.. Pensiunan TNI Ngamuk Hancurkan Musala

Budiansyah, lanjut Auliya, diancam dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Rekonstruksi berjalan lancar meski TKP dipadati oleh warga sekitar yang ingin menyaksikan langsung proses tersebut. Warga sempat emosi ketika Budiansyah tiba di lokasi. Mereka menuntut pria 26 tahun itu dihukum seberat-beratnya. "Wooooi..! Hukum mati saja! hukum kebiri setimpal,” teriak warga bersahutan menyambut kedatangan Budiyansyah. (dka/d/dil/jpnn)

BACA JUGA: 28 Adegan Perlihatkan Aksi Biadab Budiansyah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Tiba di TKP, Warga Histeris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler