Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap

Senin, 15 Mei 2023 – 20:02 WIB
Siprianus yang ditangkap Polisi karena menikam istrinya sendiri. Foto:Polsek Tenayan Raya.

jpnn.com, PEKANBARU - Pelarian pria bernama Siprianus Zalogo, pelaku penikaman yang menewaskan istrinya berakhir setelah enam bulan jadi buronan.

Pria yang menikam istrinya secara membabi buta, itu sudah ditangkap Polsek Tenayan Raya.

BACA JUGA: Kompol Chandra Soal Kasus Penikaman yang Menewaskan Mahasiswi Polmed, Pelaku Ternyata

Setengah tahun lalu, tepatnya pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, Siprianus menghabisi istrinya.

Peristiwa berdarah itu berawal saat Siprianus datang ke tempat istrinya bekerja di tempat pembuatan batu bata, yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Pelaku Penikaman Karyawan Alfamart Akhirnya Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

Ketika itu istri Siprianus bekerja bersama anak perempuannya.

Entah ada hal apa, Siprianus tiba-tiba mengajak anaknya pulang. Namun, ditolak.

BACA JUGA: 4 Fakta Penikaman Prajurit TNI Serka Jeky

"Karena anak korban tidak mau diajak pulang, pelaku mengeluarkan pisau sangkur dari dalam baju dan mengancam anaknya," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino Senin (15/5).

Merasa ketakutan melihat sang ayah, anaknya berlari ke ibunya. Melihat hal itu, Siprianus mengejar anak perempuannya itu pakai pisau sangkur.

Istri Saprianus mencoba menghalangi. Namun, Siprianus malah hilang akal dan menikam istrinya secara brutal.

Pria berusia 41 tahun itu menusuk istrinya pada bagian dada kiri, kening, tangan dan kaki.

Hal itu membuat sang istri terluka parah dan kritis. Kemudian langsung dilarikan warga ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Beruntung, nyawa wanita malang itu masih terselamatkan. Sementara Siprianus langsung melarikan diri.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Siprianus.

Tepatnya pada Minggu (14/5/2023) sore, keberadaan Siprianus terendus sedang berada di wilayah Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku.

“Kami tangkap pelaku saat berada di depan tempat wisata Alam Mayang Pekanbaru. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sebilah pisau sangkur, hasil visum, surat nikah, dan kartu keluarga,” jelas Dodi.

Akibat perbuatan itu, Siprianus dipenjara dengan sangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Motifnya karena pelaku kesal anaknya tidak  mau diajak pulang ke rumah,” pungkas Dodi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler