Setiap Beraksi, Perampok Minimarket Bawa Senjata Api

Rabu, 29 September 2021 – 04:45 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Dua pria spesialis pembobol minimarket diringkus aparat Satreskrim Polres Lebak.

Pelaku DS dan DAR yang merupakan warga Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir peluru.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Keduanya berusaha kabur saat hendak ditangkap. Mereka berhasil ditangkap di Jonggol, Bogor, Sabtu (25/9).

Selain 'bermain' di Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, keduanya telah membobol 17 minimarket di Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

“Dari pengakuan tersangka, sudah 17 TKP (tempat kejadian perkara) di Pulau Jawa dan Bali,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat konferensi pers, Senin (27/9).

Menurut Indik, pengakuan pelaku TKP di Lebak baru satu, yakni minimarket Baros, Kecamatan Warunggunung.

Sebetulnya, kata dia, ada lima pelaku yang melakukan percobaan perampokan. Dua orang berhasil dibekuk dan tiga orang masih dalam pencarian.

Indik mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya cukup sadis. Mereka selalu membawa senjata api dan senjata tajam.

Bahkan, saat di Warunggunung, aksinya ketahuan warga yang berkumpul ke lokasi. Pelaku kemudian menembakan pistol organik ke udara, sehingga membuat warga bubar dan tidak berani mendekat ke lokasi perampokan.

“Beruntung tidak ada warga yang menjadi korban. Kami harap masyarakat tetap waspada, laporkan jika menemukan tindak kriminal,” tuturnya.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah peralatan untuk mereka beraksi. Di antaranya, senjata api rakitan bersama amunisinya, senjata airsoft gun dengan pelurunya, empat bilah golok, dan satu gunting baja.

Lalu, palu, mesin gerinda, tabung oksigen dan peralatan gas, tabung gas 3 kg, pahat beton, dan dua telepon genggam.

“Peralatan las dan semacamnya itu digunakan pelaku untuk membuka brangkas uang yang ada di minimarket. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” katanya. (mg-5/tnt/tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler