Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi

Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga honorer kategori satu (K1). Prosedur penanganan dituangkan dalam Keputusan MenPAN&RB No 1/2013.

Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, setelah terbit Kepmen tersebut, pihaknya telah menetapkan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan, Tim Teknis Penanganan Pengaduan, dan Tim Pimpinan/Pengarah.

Pusat tempat pengaduan berada di KemenPAN&RB atau melalui website. Namun pengaduan dapat disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor Regional, maupun BPKP beserta Perwakilan, dan bisa juga ke Tim Pelaksana Pengaduan.

“Untuk pelayanan pengaduan, diatur dalam dua shift, yakni jam 09.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.00 WIB," ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Kamis (24/1).

Dijelaskan juga, untuk pengaduan yang disampaikan melalui surat/email atau web, diatur dalam beberapa mekanisme. Yaitu, terkait pelayanan informasi (tatap muka) dijawab pada saat pengaduan.

Pengaduan yang terkait teknis/kebijakan, paling lambat empat minggu setelah dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap, maka harus sudah ada jawaban. Tidak terkait teknis, jawaban paling lambat satu minggu setelah surat pengaduan diterima.

"Untuk pelayanan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan atau LSM hanya bersifat informasi. Adapun pelayanan terhadap penyelesaian status tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) menjadi memenuhi kriteria (MK) harus diselesaikan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK)," pungkasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Hadiri Dzikir Akbar di Monas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler