Setiap Tahun BPS dan Kemendes Survei Perubahan di Desa

Kamis, 09 Mei 2019 – 10:48 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, BOGOR - Untuk mempercepat pembangunan desa, pengelolaan data menjadi hal yang penting. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan. Data yg baik akan menghasilkan rumusan bahan kebijakan yang baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Kisah Pujon Kidul yang Sukses Kelola Dana Desa Hingga Drastis Tingkatkan PADes

Terkait data desa, kata Anwar, sumbernya ada di hasil pendataan Potensi Desa (PODES) yang dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun ada jeda waktu, jadi tiap tahun ada kesulitan. Oleh sebab itu, bersama dengan BPS melakukan survei tiap tahun.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Kirim 3 Perwakilan Kepala Desa Ikut Forum ASEAN di Yunnan

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, bahwa perlu mengintegrasikan berbagai indeks. Baik yang dikeluarkan BPS, Bappenas, Kemendes PDTT, Kemdagri dan lain-lain, sehingga pada tahun 2020-2024 ada data bersama untuk mengambil keputusan terutama pada desa.

Selain PODES, ada IDM dan IPD sebagai basis mengeluarkan prioritas penggunaan dana desa.

BACA JUGA: Kemendes Kumpullkan Jajaran untuk Bahas Permendes PDTT

"Rancangan RPJMN 2020-2024 ada target 7.000 desa tertinggal dientaskan dan 3.000 desa mandiri diciptakan.

Sebelumnya 5.000 desa tertinggal dientaskan dan 2.500 desa mandiri diciptakan.

"Kita harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan. Dana desa akan naik komitemen Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada 2024. Kalau tidak dikawal akan jadi bom waktu. Itulah pentingnya kualitas data untuk memperbaiki kebijakan," ujarnya

Dia melanjutkan, harus dari data yg akurat sehingga tiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal.

Kemudian, bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi dari dana desa terhadap perubahan situasi yang ada di desa. Dengan data yang akurat, berbagai kegiatan akan tepat sasaran.

Sementara itu Advisor Mendes PDTT Roosary Tyas Wardani mengatakan pentingnya data untuk menunjang tepatnya sasaran suatu kegiatan.

Dia mencontohkan, jika Musrenbangdesa melakukan suatu kegiatan, maka dengan data yang akurat jadi tahu persis kebutuhan dan problemanya.

"Kalau kita memberikan suatu aktifitas kegiatan harus terangkat, makanya data itu sangat penting. Data itu harus akurat, diambil oleh SDM yang berkualitas dan mumpuni, sistem pengambilan data yang tepat, dan ditunjang kecepatan tinggi," terangnya.

Dalam Undang-undang desa pasal 86 menyatakan bahwa desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa (SID), begitu juga dalam Permendes no 10 tahun 2015 pasal 11 ayat 3.

Melihat pentingnya SID tersebut, dirinya menyarankan perlunya sosialisasi SID yang dilakukan para pendamping.

"SID saat sosialiasi dengan pendamping, sehingga SID menjadi modul pembelajaran, jadi ada transfer knowledge untuk pemerintahan desa, bisa juga dalam akademi desa," sarannya.

Di Kabupaten Bogor sendiri ada 261 desa belum menerapkan SID, 139 desa sudah menerapkan secara offline dan 16 dess sudah menerapkan secara online.
"Belum semua bupati melakukan SID, jadi data masih ujug-ujug. Jadi data sangat penting, yang mengumpulkan data harus benar. Pakai saluran metode pendataan yang ada seperti SID, sehingga bangun desa tepat sasaran," pesannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Muhammad Rizal mengatakan masalah data menjadi penting untuk mendapatkan perkembangan pembangunan desa karena kekosongan data akan menyulitkan.

"Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan bisa mensinkronkan antara pemerintah pusat, provinsi, pemkab, Prtides. Kabupaten Bogor punya komitmen regulasi sistem informasi d desa.

Salah satunya desa percontohan melalui SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) dari UNICEF," pungkasnya.

Rapat Koordinasi ini untuk membahas dan mengelola kebijakan tentang sistim pengelolaan desa. Yang dibahas terkait regulasi dan rumusan kebijakan. Kemudian FGD dalam bentuk aplikasi yg akan dilakukan pelakunya langsung.

Acara selain dihadiri pejabat Kemendes PDTT, dihadiri juga oleh pemda Bogor, PMD Jawa Barat, LPPM IPB, ITB, UNPAD, TA P3MD Provinsi Jabar dan Kab Bogor.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes Apresiasi Pemda Lewat Government Award 2019.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler