jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
Dari catatan yang dihimpun Jawa Pos, sudah ada berbagai kasus yang menyeret Setnov di pusaran korupsi. Namun, baru kali ini Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Internal Golkar Mulai Bicara soal Pengganti Setya Novanto
Pada tahun 1999, nama Setnov pernah disebut dalam skandal bank Bali senilai Rp 1999 miliar. Dalam kasus yang menyeret Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, Setnov lolos setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pada tahun 2003.
Tahun 2005, nama Setnov muncul terkait dugaan penyelundupan 60 ton beras Vietnam yang perkaranya ditangani Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR, Tergantung Golkar
Setnov selaku bos PT Hexatama Finindo memindahkan 60 ribu ton beras Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai yang sebenarnya. Dalam hal ini, perusahaan hanya membayar 900 ton beras.
Setnov juga pernah tersangkut kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam, yang terjadi tahun 2004.
BACA JUGA: Setelah Ketua DPD, Sekarang Ketua DPR...Hancur!
Kasus ini baru muncul ke publik pada tahun 2006, ketika lebih dari 1.000 ton limbah berun asal Singapura mendarat di Pulau Galang. Dua kasus ini menguap tanpa proses yang jelas.
Saat menjadi politisi, Setnov pada 2012 pernah disebut keterlibatannya dalam korupsi PON Riau yang menyeret Gubernur sekaligus kader Partai Golkar Rusli Zainal.
KPK pernah memeriksa Setnov karena pernah ditemui oleh Rusli. Mereka diduga pernah melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.
Dalam kasus etik, Setnov pada 2015 pernah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus yang akrab disebut Papa Minta Saham.
Kasus ini terkait dengan munculnya rekaman percakapan Setnov dengan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Kasus ini berujung keputusan mundur Setnov dari Ketua DPR, menjelang pengambilan putusan sanksi oleh MKD.
Dalam kasus korupsi E-KTP, nama Setnov sejatinya sudah disebut sejak tahun 2013 lalu, oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun, baru empat tahun kemudian Setnov akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (bay/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Tersangka, Indonesia Patut Bersyukur
Redaktur : Tim Redaksi