Setubuhi ABG, Samsul Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Rabu, 03 Februari 2016 – 08:57 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Samsul Nurdin (22) warga Kelurahan Takoma Ternate Tengah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta subsideir 6 bulan penjara atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, sebut saja Bunga 16 (nama semaran).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (2/2) kemarin.

BACA JUGA: Mir, Mau dong Gue Dicium Sama Loe...

Di persidangan, JPU Rahman mengatakan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka kami putuskan, terdakwa harus dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," tegas Rahman seraya mengatakan, jika perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Tersinggung Diteriaki, Nyawa Malah Melayang

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Esther Siregar langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara lisan dan tulisan.

“Yang mulia, berikan waktu seminggu kepada saya untuk menyiapkan dokumen tuntutan," singkat terdakwa dengan wajah sedih.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Kompak Merampok, Modusnya...

Sidang ditunda dan dilanjutkan selasa (16/2) pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga terjadi pada 28 September 2015. Ceritanya, ketika itu, Bunga bersama rekan-rekannya sedang membuat tugas kelompok di Kelurahan BTN Ternate Tengah. Tanpa terpikirkan tiba-tiba terdakwa datang bersama rekan korban.

Tak lama kemudian terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban dengan maksud mengantar pulang korban. Karena sudah larut malam, permintaan terdakwa pun diterima korban. Keduanya pun langsung berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Dalam perjalanan terdakwa malah bukan mengantar korban pulang ke rumahnya, tapi justru motor yang dikendarai terdakwa menuju ke rumah temannya di Lingkungan Jan Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.

Setibanya di rumah teman terdakwa, terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar.

“Saya sempat melawan namun terdakwa mengancam. Jika tak mau, saya akan dibunuh," tutur korban sekaligus sebagai saksi di persidangan, belum lama ini.

Saat berada dalam kamar, terdakwa langsung mematikan lampu dan terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan membuka baju dan celana korban. Usai membuka celan dan baju korban, terdakwa kemudian memasukan alat vital ke  (maaf) kemaluan korban. "Malam itu terdakwa menggagahi saya hanya satu kali saja," aku korban seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Kasus tersebut baru dilaporkan orang tua korban ke pihak berwajib setelah mendengar pengakuan anak mereka.(tr-01/jfr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Hal yang Perlu Diketahui tentang Sianida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler