Korban aksi FS adalah anak perempuan berusia 15 tahun. Kapolsek Japsel, AKP Adithia Bagus, mengatakan, FS saat ini masih diamankan dan akan menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Pelakunya sudah kami amankan dan kami masih melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan cukup bukti, pelaku tetap akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Adithia kepada kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (15/12).
Kasus itu bermula ketika korban meninggalkan rumahnya lantaran ada masalah dengan orang tuanya. Korban kemudian pergi ke rumah temannya di Polimak. Saat berada di rumah temannya, FS menjemput korban dan membawanya ke rumah kostnya pada Rabu (12/12) lalu.
"Setibanya di rumah kosnya, pelaku bersama teman-temannya kemudian menonton televisi. Usai menonton televisi, sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku mengajak korban ke kamar kosong dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Adhitia.
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi FS, melaporkannya ke Mapolsek Japsel. "Atas laporan tersebut, kami kemudian menjemput pelaku di rumah kostnya. Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (lay/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi MTs Tertembak Senapan Angin
Redaktur : Tim Redaksi