Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...

Minggu, 13 Maret 2016 – 07:24 WIB
Yenti Ganarsih. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Usulan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso agar lembaga yang dipimpinnya itu bisa penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, mendapat tanggapan Yenti Ganarsih.

Yanti, pakar hukum TPPU itu itu, mengungkapkan langkah penertapan yang dilakukan BNN sudah tepat.

BACA JUGA: Gagasan Buwas Ini Didukung Luhut Panjaitan

’’Sejak awal saya mengusulkan agar yang berstatus bandar dijerat dengan TPPU. Sita dan rampas harta kekayaanya,’’ terangnya.

Hanya saja penggunaan uang hasil TPPU untuk keperluan operasional menurut dia harus hati-hati. Sebab aturannya ke arah sana belum ada. 

BACA JUGA: Trauma, Kini Daerah Sudah Siaga Kebakaran Hutan

’’Untuk penguatan pemberantasan narkoba saya setuju, tapi yang penting harus dibuat aturannya dulu,’’ imbuhnya.

Yenti mengatakan, jika TPPU berasal dari korupsi, harta pelaku yang disita harus dikembalikan ke negara.

BACA JUGA: Pemetaan PNS untuk Rasionalisasi Rentan Like and Dislike?

’’Kalau narkoba ya harusnya dikembalikan pada yang berhak,’’ ujar Yenti. Persoalannya memang menentukan siapa yang berhak atas aset itu yang susah. Yang paling memungkinkan uang dikembalikan untuk korban narkoba. (idr/sof/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Tanggapi Keluhan Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler