Setuju Guru di Sekolah 8 Jam, dengan Catatan...

Selasa, 23 Mei 2017 – 07:29 WIB
Bu Guru dan siswa-siswi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.

Rencana ini mendapatkan tanggapan beragam dari kalangan pendidik. Ada yang setuju, dengan catatan jam tatap mukanya dikurangi dan kebijakan pusat jangan sampai merugikan hak-hak guru.

BACA JUGA: Aturan Baru, Guru Wajib Berada di Sekolah 8 Jam

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya H Akhmad Juhana SPd MMPd menyambut baik dan setuju atas kebijakan itu.

Dengan catatan, kata Akhmad, waktu tatap muka antara guru dengan murid saat proses pembelajaran di sekolah bisa dikurangi.

BACA JUGA: Tidak Masalah Praktik Mengajar Dihapus, tapi…

Karena jika dihitung per hari, jumlah delapan jam dalam per minggunya, guru tersebut berada di sekolah sampai 37 setengah jam.

”Kita mengharapkan dari organisasi (PGRI) terpenuhinya 37 setengah jam ril berada di sekolah. Tolong diimbangi dengan pengurangan tatap muka antara guru dan siswa,” ujar Akhmad saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) kemarin (22/5).

BACA JUGA: Besok, Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka

Selama ini, kata dia, waktu tatap muka per minggunya sampai 24 jam. Nah, PGRI sudah merekomendasikan ke pemerintah pusat agar jam tatap muka dikurangi.

Karena kewajiban guru bukan hanya sebatas kepada tatap muka 24 jam proses pembelajaran, akan tetapi mempunyai kewajiban ikut memenej sekolah yang menjadi tempat guru tersebut mengajar.

“Jika jam tatap muka lebih banyak itu akan mengakibatkan bebarapa guru harus mencari sekolah-sekolah lain untuk memenuhi jam tatap muka,” ujarnya.

Karena kewajiban guru bukan hanya tatap muka saja, termasuk di dalamnya terlibat dalam sistem tata kelola atau me-manage sekolah supaya lebih baik dan maju. Kemudian ada tugas administrasi lain yang bisa dikerjakan.

Namun demikian, menurut Akhmad, kebijakan delapan jam di sekolah tidak akan memberatkan guru. “Tinggal sekarang ada penekanan dan pengawasan saja dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Bangbang Hermana SPd MPd menilai rencana pemberlakukan jam guru di sekolah menjadi 8 jam, bukan masalah setuju atau tidak setuju.

Menurutnya jika hal itu dinilai lebih efektif dan lebih baik untuk pemberdayaan guru maka harus diikuti.

“Seiring dengan hal tersebut juga maka bagaimana perlindungan dari sisi hukum, profesi dan jaminan keselamatan kerja serta kekayaan itelektual guru ini harus terjamin,” ujar Bangbang.

Dengan diberlakukannya 8 jam guru ada di sekolah, maka tutur Bangbang, harus ada pengawasan yang bagus, sehingga waktu yang ditetapkan lebih efektif dan tidak mubah (mubazir).

“Selama ini kita sudah mengikuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan, dalam PP No 53 tahun 2010 terkait disiplin PNS di mana guru memiliki kewajiban berada di sekolah 37,5 jam perminggunya, jika 8 jam per hari maka hanya lima hari kerja, sekolah hanya sampai hari Jumat,” terangnya.

Dengan begitu, kata Bangbang, harus ada absensi dengan sistem bukan manual tapi bisa menggunakan sidik jari, agar bisa diawasi secara langsung.

Oleh karena itu infrastrutur yang kokoh juga harus disiapkan pemerintah. “Jangan sampai ini malah menghambat rekan kami, khususnya terkait pemenuhan haknya. Artinya jangan karena tidak memenuhi delapan jam, maka sertifikasinya terhambat dan lainnya,” ujarnya.

Begitu juga dengan pengaturan siswa yang dibagi dua sif, jika memang harus berada di sekolah sejak pagi maka perlu diingat pula terkait pemenuhan fasilitasnya.

”Hal ini juga berkaitan dengan jaminan kekayaan intelektual guru, disamping dibutuhkannya saran dan biaya yang menunjang atau minimalnya ada program yang jelas yang bisa dijalankan,” ungkapnya.

Bangbang juga berharap, pada rekan-rekan guru tetap tenang dan terus berbaik sangka. ”Karena tentunya saat ada ketetapan tersebut bukan hanya sekedar imbuan, tapi sudah dikaji lebih dalam atas segala sesuatunya,” harapnya. (dik/ais)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan! Dibutuhkan 2.500 Guru Tetap dan Honorer


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   Kemendikbud   PGRI  

Terpopuler