“Tapi, kalau kita rinci apa masalah yang terangkat, itu berkaitan dengan dewan pengawas, kewenangan, penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penuntutan), dan penuntutan. Kalaulah revisi itu memerkuat, saya mendukung,” kata Amir, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
Dia menegaskan, kalau revisi itu memerkuat kewenangan KPK seyogyanya dipertahankan. “Kalau tidak bisa ditambah, paling tidak dipertajam,” kata Menkumham. “Sebab, apalah artinya KPK sebagai pemiik extraordinary kalau ternyata ordinary saja atau kewenangannya biasa saja,” bebernya.
Jaksa Agung Basrief Arief, kalau revisi UU KPK akan mengembalikan kewenangan penuntutan kepada Kejagung, itu terserah parlemen saja. “Kalau yang nuntut jadi kita kembali, kan bagaimana proses di parlemen. Pada dasarnya saya ingin nyatakan memang itu tugas kita,” kata Basrief di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
Dia menegaskan, tugas pokok kejaksaan pada dasaranya adalah melakukan penuntutan. “Bukan take over. Dari lahirnya kejaksaan, tugas pokoknya itu penuntutan,” kata Basrief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Tawuran Pelajar di Manggarai
Redaktur : Tim Redaksi