Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK

Rabu, 26 September 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi tujuannya untuk disempurnakan dan memerkuat posisi KPK.

“Tapi, kalau kita rinci apa masalah yang terangkat, itu berkaitan dengan dewan pengawas, kewenangan, penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penuntutan), dan penuntutan. Kalaulah revisi itu memerkuat, saya mendukung,” kata Amir, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).

Dia menegaskan, kalau revisi itu memerkuat kewenangan KPK seyogyanya dipertahankan. “Kalau tidak bisa ditambah, paling tidak dipertajam,” kata Menkumham. “Sebab, apalah artinya KPK sebagai pemiik extraordinary kalau ternyata ordinary saja atau kewenangannya biasa saja,” bebernya.

Jaksa Agung Basrief Arief, kalau revisi UU KPK akan mengembalikan kewenangan penuntutan kepada Kejagung, itu terserah parlemen saja. “Kalau yang nuntut jadi kita kembali, kan bagaimana proses di parlemen. Pada dasarnya saya ingin nyatakan memang itu tugas kita,” kata Basrief di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).

Dia menegaskan, tugas pokok kejaksaan pada dasaranya adalah melakukan penuntutan. “Bukan take over. Dari lahirnya kejaksaan, tugas pokoknya itu penuntutan,” kata Basrief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Tawuran Pelajar di Manggarai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler