jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti langkah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politic
Dewan meminta agar satgas tidak dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik. Dalam melakukan penindakan, mereka tidak boleh tebang pilih atau pesanan dari pihak lain.
BACA JUGA: Partai Minta Duit untuk Saksi, Perludem: Itu Tidak Wajar!
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan, tugas satgas harus jelas sebelum melakukan pencegahan dan penindakan.
“Apa saja yang harus mereka lakukan, itu harus klir,” tuturnya kepada Jawa Pos, Sabtu (13/1). Jangan asal membentuk satgas, tapi prosedur kerjanya tidak diatur dengan baik.
BACA JUGA: Polisi Tak Akan Sentuh Viktor Laiskodat Selama Pilkada
Kerja sama dengan KPK juga perlu diatur dengan baik. Pembagian tugas juga harus jelas. Mana yang menjadi ranah polisi dan bagian mana yang masuk kewenangan komisi antirasuah.
Jika tidak diatur dengan baik, dia khawatir akan terjadi gesekan di lapangan saat pilkada berlangsung.
BACA JUGA: Neta Pane: Isu Politik Uang Selalu Terabaikan
Yang tidak kalah pentingnya, tutur politikus PAN itu, petugas yang masuk dalam satgas harus punya integritas. Mereka harus berani dan tidak boleh tebang pilih.
Apalagi, lanjut dia, dimanfaatkan pihak lain untuk menyerang lawan politik. “Itu akan sangat berbahaya jika satgas digunakan sebagai alat politik,” terang dia.
Sebab, ungkap politikus dari dapil Baten itu, penegak hukum sangat rawan dimanfaatkan dalam masa pilkada. Untuk itu, polri dan KPK harus betul-betul mengawasi anak buahnya dalam melaksanakan tugasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, kerjasama dengan KPK bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.
Bila pelaku money politic adalah pegawai negeri atau aparatur pemerintah bisa diserahkan ke KPK. ”Dilihat juga asal uang money politic tersebut,” ujarnya.
Jika uang yang digunakan untuk membeli suara itu berasal dari anggaran pemerintah. Tentunya, domainnya berada di KPK. ”Biar bisa ditindaklanjuti,” ujar calon Kasatgas Anti Money Politic tersebut.
Secara umum penanganan satgas ini menggunakan sistem yang digunakan dalam Pilkada, yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Satgas ini terus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu tersebut.
”Ada dua cara yang digunakan dalam menangani fenomena money politic yang kemungkinan terjadi,” jelasnya.
Pertama dengan mencegah terjadinya money politic dengan memberikan informasi kepada peserta pilkada dan masyarakat untuk menghindari money politic.
Kedua dengan melakukan penegakan hukum yang fokus pada operasi tangkap tangan (OTT). ”Jadi kerja Satgas ini menyeluruh,” paparnya.
Saat ini posisinya Satgas telah memiliki personil, surat perintah kerja sudah ditandatangani.
”Pembentukan jaringan dengan setiap polda yang wilayahnya digelar pilkada juga dilakukan,” papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Menurutnya, tiap tahapan pilkada memiliki kerawanan tersendiri. ”Kami mengendus dimana potensi terjadi money politic, siapa saja kemungkinan pelakunya. Seperti peserta atau justru tim suksesnya,” terangnya.
Bagaimana mekanisme pelaporan bila menemukan kejadian politik uang? Dia menjelaskan bahwa proses pelaporannya sama seperti Sentra Gakkumdu, yang berhak melaporkan adalah peserta. ”Maka, peserta ini digandeng juga,” jelas mantan Wakabareskrim tersebut.
Yang perlu disadari politik uang ini merupakan indikasi terjadinya korupsi. Bisa jadi uangnya hasil korupsi atau juga awal dari terjadinya korupsi. ”Kalau dari awal sudah bermain seperti itu tentu saat memimpin bisa jadi,” urainya.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tingkat Polda dan Polres juga membuat peta kerawanannya. Nanti akan disatukan di Mabes Polri daerah mana yang rawan.
”Untuk yang rawan ini kita lakukan langkah proaktif dengan antisipasi kekuatan pasukan. Jumlah personil juga direvisi untuk yang rawan,” tuturnya.
Kalau untuk daerah yang hanya satu pasangan calon, tentunya masuk dalam daerah kurang rawan. ”Kondisi ini dibaca juga, sehingga penempatan personil lebih pas,” papar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain polri, KPK juga membentuk satgas anti politik uang. “Di Polri ada satgas, di kami juga ada satgas,” tutur dia.
Namun, kata dia, peran komisinya sangat terbatas. Pihaknya hanya menangani kasus politik uang yang berkaitan dengan penyelenggara negarai. Jika ada keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara itu, maka komisi antirasuah bisa masuk.
Setelah ini, kedua satgas akan bertemu membahas teknis operasional di lapangan, sehingga pemberantasan politik uang bisa dilaksanakan dengan baik. perlu dibahas detail operasional.
Selama ini, permainan uang masih sangat banyak, sehingga harus dilakukan tindakan tegas. (lum/idr/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Pak Tito: Ada 10 Polisi Ikut Pilkada 2018
Redaktur & Reporter : Soetomo