Setumpuk Dugaan Korupsi Bupati Dilapor ke KPK

Rabu, 08 Agustus 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA – Sebanyak 13 dugaan korupsi Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, Drs H Baharuddin  dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Rakyat Sumbar Anti Korupsi Pejabat Daerah, Rabu (8/8).

Ketua Forum Rakyat Sumbar Anti Korupsi Pejabat Daerah, Irwan usai menyodorkan laporannya ke KPK menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan ke lembaga anti rasuah itu berdasarkan info yang berkembang di masyarakat Sumbar, khususnya Kabupaten Pasaman Barat.

“Bahwa Baharuddin R selaku Bupati Pasaman Barat telah diperiksa polisi terkait kasus izin usaha pertambangan. Dia diduga telah melanggar Undang-undang tentang kehutanan dan Undang-undang tentang mineral dan batubara,” kata Irwan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu dilakukan Bupati Pasbar pada lahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai kawasan hutan lindung, bukan lahan pertambangan. Menariknya, kasus ini awalnya dilaporkan oleh perusahaan tambang yang mendapat izin usaha pertambangan dari Bupati Pasbar.

Dijelaskan Irwan ada dua perusahaan yang dipermainkan oleh kepala daerah tersebut. Mereka dimintai gratifikasi kemudian izinnya dicabut dan diberikan kepada perusahaan lainnya. Padahal mereka sudah memberikan gratifikasi.

“Dugaan gratifikasi yang kami laporkan itu sekitar Rp19 miliar dari dua perusahaan. Mudah-mudahan kedua perusahaan ini juga akan melaporkan Bupati ini,” jelasnya.

Dalam laporan itu Irwan juga melampirkan 13 dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Burhanudin. Diantaranya dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Pasbar dari PT Gramindra dan PT SIM senilai Rp19 miliar.

Kedua perusahaan itu diberikan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bupati Pasbar.  Padahal dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, tambang dan batubara, kewenangan pemberian izin bukan pada nupati, melainkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan.

Data lain yang diserahkan ke KPK yakni dugaan mark up pembangunan Jembatan Batang Mandiangin di Kecamatan Kinali, Pasbar yang telah ditetapkan anggarannya Rp3 miliar oleh Pemerintah Pusat, namun oleh Bupatinya anggaran yang digunakan hanya Rp1,3 miliar.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp1,4 miliar yang diduga terjadi markup senilai Rp400 juta. Kemudian pengadaan buku Dikjar DAK tahun 2010 senilai Rp20 miliar yang diduga tendernya sarat kecurangan, sehingga diduga merugikan negara Rp2 miliar.

“Tadi pagi sudah dilakukan uji kelayakan kasus di kepolisian. Dimana polisi menunggu meminta izin presiden untuk menangkap Bupati ini. Menariknya lagi Bupati Pasaman Barat merupakan mantan polisi. Jadi kami minta polisi dan KPK memilah-milah kasus ini dan tolong tegakan keadilan, meskipun dari korps polisi, KPK juga harus berani masuk,” pungkasnya.(fat/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Akui jadi Koordinator Anggaran Kemendiknas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler