Seusai Larangan Ekspor Minyak Goreng, Siap-Siap Hal Ini Bakal Terjadi

Sabtu, 23 April 2022 – 04:09 WIB
Center of Economic and Law Studies (Celios) merespons kebijakan larangan ekspor minyak goreng hingga CPO oleh Presiden Joko Widodo. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) merespons kebijakan larangan ekspor minyak goreng hingga CPO oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai keputusan pemerintah menghentikan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan kembali mengulang kesalahan.

BACA JUGA: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Menperin: Kami Pastikan Dampaknya Minimal

"Kebijakan tersebut mengulang kesalahan yang sama, seperti pada kasus batu bara pada Januari 2022. Masalah tersebut tidak selesai," ujar Bhima, Jumat (22/4).

Menurut Bhima, saat ini pengawasan adalah hal terpenting dalam pendistribusi minyak goreng.

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Arief Poyuono Khawatir Dibatalkan Luhut

Selain itu, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen sudah cukup untuk menjaga kebutuhan dalam negeri.

“Seharusnya cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Pemerintah juga harus menggunakan HET di minyak goreng kemasan, dan pengawasan yang ketat," kata Bhima.

Di samping itu, Bhima memperkirakan kemungkinan Indonesia akan kehilangan devisa sekitar USD 3 miliar jika pelarangan ekspor minyak goreng dilakukan sepenuhnya.

Selanjutnya, pelarangan ini dinilai tidak bijak karena akan berdampak pada industri. (mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler