Sewa Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek Simulator

Selasa, 21 Mei 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5). Jumadi yang menjadi saksi bagi terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo itu mengaku pernah diminta menyewa sebuah perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang proyek driving simulator tahun 2011.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo itu,  Jumadi mengaku diminta oleh salah satu staf Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Mordechay, agar mencari beberapa perusahaan.  "Saya diminta tolong Pak Mordechay buat dicarikan perusahaan, saya carikan," kata Jumadi.

Selanjutnya, Jumadi mengaku mendapatkan empat perusahaan. Yakni PT Pharma Kasih Sentosa, PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima.

Namun, Jumadi tak tahu maksud Mordechay menyewa perusahaan-perusahaan itu. "Saya awalnya tidak tahu kalau dipakai buat proyek simulator," kata Jumadi.

Jumadi mengaku diberi Rp 20 juta untuk  membayar empat perusahaan yang disewa tersebut. "Setelah itu saya enggak tahu lagi. Saya cuma mengawal sampai penawaran harga. Mengenai siapa pemenangnya saya tidak tahu," katanya.

Kendati demikian, pemilik PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Saragih, mengaku tak pernah meminjamkan perusahaannya ke Jumadi. Bahkan, Parlin mengaku tak tahu bahwa perusahannya ikut proses lelang proyek simulator di Korlantas Polri.

"Saya tidak tahu siapa yang bawa ke sana. Dokumen perusahaan saya diambil anak buah pak Jumadi, namanya Roni. Saya tidak tahu sama sekali perusahaan saya dipakai lelang simulator," kata Parlin di persidangan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenpanRB Kawal Proses Lelang Jabatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler