Berdasar paparan Ketua tim Pemburu Korupsi Darmono diketahui, Amerika sebenarnya tertarik menjadikan Sherny sebagai warga negaranya. Terbukti pada tahun 2004, mantan Direktur Internasional/HRD dan Direktur Kredit PT Bank Harapan Sentasa (BHS) ini mendapat green card atau fasilitas khusus menjadi warga negara.
"Setelah dapat green card, di tahun 2004 itu juga, Sherny kemudian mengajukan permanent resident (sebagai warga negera tetap Amerika)," jelas Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung. Tahun 2009 atau ditengah proses naturalisasi tengah berjalan, tambah Darmono, masuklah permintaan penangkapan internasional atau red notice yang diajukan Interpol Indonesia.
Alhasil, permohonan naturalisasi Sherny langsung ditunda. Imigrasi Amerika kemudian meminta klarifikasi dasar aparat hukum Indonesia mencari warga Taman Kebon Jeruk Blok B.1.8 No. 6 Jakarta Barat itu. "Kita sampaikan berita acara dan surat penangkapan dia saat penyidikan," kata Darmono, menjelaskan surat jawaban terhadap surat yang diajukan imigrasi Amerika tadi.
Mendapat jawaban seperti itu, Amerika yang sebelumnya bersikap baik pada Sherny berbalik jadi "galak". Bukan hanya naturalisasinya ditunda, Sherny justru diperkarakan karena telah melanggar undang-undang keimigrasian di negara tersebut.
Terhitung 16 November 2010, Sherny malah jadi penghuni penjara sampai akhirnya diputuskan harus dideportasi ke Indonesia. Sherny menurut Darmono sempat mengajukan banding ataus putusan deportasi, tapi kembali kalah lewat putusan tertanggal 6 Mei 2012.
Jumat (8/6) tercatat sebagai hari sial Sherny karena aparat Interpol Amerika Serikat menangkapnya saat berada di San francisco. Tiga hari kemudian atau Senin (11/6), dia kemudian diterbangkan ke Indonesia dan baru tiba Rabu (13/6). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricuh, Sherny Kojongian Langsung Dibawa ke Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi