jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Kirana Larasari resmi menyandang status janda. Sidang cerainya dengan Tama Ginandjar diputus secara verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Selama ini, Tama memang tak pernah hadir dalam sidang.
BACA JUGA: Cerai, Kirana Larasati Siap Urus Anak Sendirian
"Keputusannya verstek, yang artinya diputus tanpa kehadiran dari pihak tergugat (Tama)," kata kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi saat ditemui usai sidang.
Selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak semata wayangnya, Kyo Karura Gantama, kepada pemain sinetron Azizah tersebut.
BACA JUGA: Di Ambang Cerai, Kirana Larasati Masih Komunikasi dengan Suami
“Hak asuh anak diserahkan kepada Mbak Kirana. Dan bapaknya, Mas Tama berkewajiban memberikan nafkah untuk Kyo setiap bulannya,” jelas Nendi.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan pada Tama untuk mengajukan keberatan apabila tidak menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA: Kirana Larasati Berharap Segera Divonis Cerai
“Dihitung 14 hari, bilamana tidak ada upaya hukum dari Mas Tama, berarti keputusan sidang ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Pernikahan Kirana dan Tama dilakukan diam-diam pada 22 Agustus 2015 di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak berna Kyo Karura Gantama.(mg7/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirana Larasati Kecewa Karena Batal Menjanda Bulan Ini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh