Si 'Goyang Itik' Tetap Terjerat

Kamis, 24 Maret 2016 – 13:56 WIB
Zaskia Gotik. Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu, jajaran Polda Metro Jaya memastikan akan memproses dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh pemilik "goyang itik" tersebut.

“Kalau mau cabut ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Dicibir Suka Pamer Kekayaan, Roro Fitria Bilang Begini

Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia bukan bersifat delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga polisi bisa memproses dugaan tindak pidana Zaskia meski laporan telah dicabut oleh pelapornya.

“Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti,” tegas Nico.‎(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Keren, Ternyata Jaket Album Dibuat Veranda

BACA JUGA: Bella Shofie Hanya Fokus Urusan Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk yang Satu ini, Rossa Memang TOP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler