'Si Martil Maut' Pernah Membunuh di Sel

Kejagung: Tak Perlu Mengadili Lagi

Sabtu, 26 Juli 2008 – 08:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana mati Rio Alex Bulo yang segera menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak ternyata memiliki catatan kasus yang cukup unik.

Meski telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, terpidana yang dikenal dengan sebutan ’’si Martil Maut’’ tersebut pernah melakukan kejahatan serupa dalam Lapas Permisan, Nusakambangan.

Korban Rio adalah narapidana kasus korupsi Iwan ZulkarnainPegawai PT Pos Indonesia Kantor Wilayah Makassar itu ditemukan tewas di kamar mandi salah satu sel Lapas Permisan, Senin 2 Mei 2005.

Dalam pemeriksaan polisi, di tubuh terpidana 16 tahun kasus korupsi PT Pos senilai Rp 40,9 miliar itu ditemukan sejumlah luka.

Di antaranya, di kepala bagian belakang, memar di kelopak mata, bibir, dan telinga, serta luka lecet di tangan

BACA JUGA: Wartawan Monster Bunuh Diri

Selain itu, tiga gigi korban patah.

Berdasar surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Nusakambangan pada 2 Mei 2005, Iwan meninggal karena brain steam death (patah batang otak) pascatrauma benda tumpul.

Meski demikian, Rio tidak mendapatkan hukuman tambahanSebab, dia telah dijatuhi pidana maksimal dalam kejahatan yang dilakukan sebelumnya, yakni hukuman mati’’Dia tidak diadili lagi karena hukumannya sudah maksimal

Tapi, tetap dilakukan pemberkasan,’’ jelas Kapuspenkum Kejagung B.DNainggolan.

Pendapat berbeda dilontarkan pakar hukum pidana UI Rudy SatrioMeski sudah divonis mati, kata dia, perkara yang dilakukan Rio dalam tahanan harus diproses.

’’Tetap harus disidangkanHukumannya disesuaikan dengan hukuman sebelumnya (hukuman mati, Red),’’ ujarnya.

Menurut dia, sidang harus dibuka untuk membuktikan kesalahan RioKetentuan itu diatur dalam pasal 65 KUHP yang mengatur hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Dalam perbarengan, dengan ancaman pidana pokok yang sejenis, dijatuhkan hanya satu pidana.

’’Juga, pasal 487 KUHP tentang residivis,’’ ungkapnya.

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana Indriyanto SenoadjiPerkara kedua yang dihadapi Rio harus tetap diajukan ke pengadilan karena merupakan perbuatan hukum yang berbeda kasusnya.

’’Sepanjang perbuatan deliknya lain, tetap harus diadiliHanya, nilai hukumannya yang tidak ada,’’ katanyaDia juga mengungkapkan, putusan yang diambil adalah putusan hukuman yang tertinggi.

Rio divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena membunuh pengacara terkenal Purwokerto bernama Jeje Suraji di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.

Dalam sidang, Rio terbukti membunuh sedikitnya empat orangSelain Jeje, tiga korban lainnya adalah sopir kendaraan rental dalam dua peristiwa di Semarang dan BandungIwan Zulkarnain menjadi korban tewas kelima Rio.

Dia dikenal sebagai ’’Rio Martil’’Sebab, selama mencuri mobil, dia bersenjata martil untuk membunuh korbannya.

Rio membunuh orang, kemudian melarikan mobilnya ke Surabaya, Semarang (dua orang), dan BaturadenUpaya kriminal pembunuh berperawakan kecil dan innocent itu di Jogja tak menewaskan korbannya(fal/ein/agm)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler