jpnn.com - JAKARTA - Si Ngeri-ngeri Sedap, Sutan Bhatoegana diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun dari sebelumnya 10 tahun. Hal itu lantaran kasasinya selaku terdakwa kasus gratifikasi ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar.
"Benar, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Inilah 31 Prajurit Calon Pengawak Kapal Perang TNI AL
Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri politisi Partai Demokrat tersebut.
Sutan saat menjabat ketua Komisi VII DPR terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: Airlangga Layak Diperhitungkan
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
Di tingkat pertama, Sutan divonis dengan pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hingga ke tingkat MA. (rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo: Mohon Maaf, Langsung Saya Berhentikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Dorong Dua Petugas Pajak yang Dibunuh Naik Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi