jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Politikus Partai Demokrat itu rencananya akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM tanggal 6 April yang akan datang.
"(Ketua) Majelisnya Ibu Artha Theresia," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Pertamina Gembira JK Batalkan Pembangunan Pelabuhan Cilamaya, Kok Segitunya?
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Di hari yang sama, Sutan seharusnya menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai penggugat. Namun pihak PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Sutan otomatis gugur lantaran berkas perkaranya sudah masuk Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Geram Karena Pesta Sabu-Sabu yang Berisik
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Digertak, PDIP Dianggap Seperti Setan Pengkhianat
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Batalkan Pembangunan Pelabuhan Cilamaya, Ini Penyebabnya..
Redaktur : Tim Redaksi