Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK

Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena berdasar undang-undang inilah, polisi  tidak memberi izin pertunjukan band yang digawangi Bimbim dan Kaka itu.

Kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien mengatakan, sesuai jadwal gugatan akan didaftarkan pukul 14:00 WIB, Rabu (6/2). "Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan terhadap Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji materiil," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu.

Andi mengatakan gugatan dilayangkan karena Slank merasa dirugikan oleh polisi lantaran beberapa kali tidak mendapat izin manggung di sebuah pertunjukan spektakuler.

Terakhir, band yang digawangi Kaka itu gagal tampil dalam acara Soundrenaline di Tangerang pada 2012. Slank menjadi gusar.  Pasalnya, di tempat bersamaan band lain dengan aliran musik sejenis tetap diberi izin tampil.

Aturan yang dianggap tidak merata itu mendorong Slank untuk mengadu pada Ketua MK Mahfud MD. Slank menganggap Polri melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Materinya memang soal tafsir kewenangan aparat kepolisian dalam memberi izin keramaian umum yang dianggap merugikan," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, pentolan Slank, Bimbim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan aparat keamanan itu prinsipnya jauh dari cita-cita reformasi. Meski terkait pencekalan sudah banyak dialaminya, namun pihaknya belum bisa menerimanya.

“Slank selalu piece love kepada siapa pun, tapi kita selalu mendapat pencekalan ketika mau konser,” keluh drummer Slank itu saat bertandang ke MK, Selasa (22/1). Bimbim saat itu datang untuk berkonsultasi terkait hak konstitusional bersama pembetot bas Ivanka dan manajer Bunda Iffet.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menerima kedatangan Slank pun mempersilakan grup legendaris itu untuk menggugat pasal dalam UU Polri.

"Ini menarik, Slank mempersoalkan hak konstitusional warga. Kita dalam praktiknya memang menghadapi persoalan tata hukum tentang perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian. Ini menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ujar Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan bagaimana buruknya izin menyelenggarakan keramaian di Indonesia. Misalnya, konser Lady Gaga yang dibatalkan. Padahal, pihak event organizer (EO) sudah melakukan persiapan matang.

Menurut Mahfud, tugas negara adalah menjamin keamanan masyarakat. Tugas polisi adalah teknis operasional. Prinsip konstitusional tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional, sebab yang dirugikan masyarakat banyak.

"Lebih susah, pemerintah melarang karena sekelompok tidak suka. Biarlah yang merasa haram tidak menonton. Itu kalau dibiasakan namanya negara kalah dengan preman," papar Mahfud. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemen PAN-RB Janji Prosesnya Tidak Serumit Honorer K1

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler